Kasus Korupsi Lahan Tol Trans Sumatra, KPK Sita Tanah untuk Selamatkan Petani
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Jalan Tol Trans Sumatera. Informasi terbarunya, KPK telah melakukan penyitaan tanah yang sampai sekarang belum dilunasi oleh tersangka rasuah.
“Tanah-tanah tersebut baru dibayarkan 10 persen sampai dengan 20 persen,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan Rabu, 16 April 2025.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Tessa menjelaskan, tanah tersebut sudah dibeli oleh PT. STJ yang merupakan tersangka korporasi dalam kasus ini. Namun, lahan tersebut kini disita lembaga antikorupsi.
“Penyidik kemudian melakukan penyitaan atas bidang-bidang tanah tersebut,” kata dia.
KPK menyebut ada kejanggalan dari pembelian lahan itu. Uang pembayaran pun belum menyentuh sepenuhnya dibayarkan. Kendati, surat lahan sudah dititipkan ke notaris.
“Surat-suratnya tersebut saat ini juga telah disita,” ucap Tessa.
Lantas, KPK melakukan penyitaan. Tujuannya untuk menyelamatkan para petani agar lahan mereka tidak hilang, dan bisa dikembalikan ke pemiliknya melalui putusan persidangan.
“Penyitaan tanah dan surat dimaksudkan oleh KPK agar nanti diputuskan oleh hakim untuk dikembalikan ke para petani mengingat selama ini status tanah tersebut tidak jelas,” kata Tessa.
Pasalnya, PT STJ juga tidak bisa melunasi pembayaran lahan para petani. Penyitaan dinilai menjadi solusi agar masalah pembelian itu bisa diselesaikan secara hukum.
“Sisa pembayaran tidak dapat dilunasi oleh PT STJ, surat-surat tertahan di notaris dan petani tak punya kemampuan untuk mengembalikan uang muka pembayaran,” kata juru bicara berlatar belakang Polri.
Dalam perkembangan kasus ini, KPK menyita 54 bidang tanah yang diyakini berkaitan dengan perkara. Nilai aset itu ditaksir seharga Rp150 miliar.
KPK melakukan proses penyidikan kasus baru soal pengadaan lahan di Jalan Tol Trans Sumatera. Pengadaan lahan tersebut diduga merugikan negara hingga belasan miliar rupiah.
"Nilai kerugian keuangan negaranya sementara mencapai belasan miliar rupiah dan menggandeng BPKP untuk menghitung besaran fix dari kerugian dimaksud," ujar Ali Fikri, Rabu 13 Maret 2024.
Lembaga antirasuah pun melakukan proses penyidikan baru dalam dugaan korupsi di pengadaan lahan itu.
"Karena adanya indikasi kerugian keuangan negara yang timbul dalam proses pengadaan lahan di sekitar Tol Trans Sumatera yang dilaksanakan oleh salah satu BUMN (PT HK Persero), KPK kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan penyidikan," kata Ali.