Satpam PN Jaksel Serahkan Tas Milik Hakim Djuyamto ke Kejagung, Isinya Bikin Kaget

Kejagung menetapkan Hakim Djuyamto sebagai tersangka suap
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA - Barang bukti (barbuk) sebuah tas diserahkan oleh Satpam Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ke Kejaksaan Agung pada Rabu kemarin, 16 April 2025.

Pengacara Ronald Tannur Akui Beri Rp 50 Juta ke Penyidik Polres Surabaya

Ternyata, tas itu punya Hakim Djuyamto yang jadi salah satu tersangka kasus suap vonis lepas atau onslag perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah.

"Benar (ada penyerahan tas milik tersangka Djuyamto), tapi baru kemarin siang diserahkan oleh Satpam," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar pada Kamis, 17 April 2025.

Selain SGD 43 Ribu, Eks Ketua PN Surabaya Didakwa Terima Suap Lebih dari Rp 21 Miliar

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejagung, Harli Siregar.

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Sejatinya, tas itu telah diserahkan Djuyamto ke Satpam sehari sebelum yang bersangkutan ditahan. Isinya ada uang dolar Singapura yang ditutup dua handphone. Kini, Korps Adhyaksa masih mendalami alasan Djuyamto menitipkan tas itu ke Satpam.

Tak Hanya TNI, Kejagung Pastikan Libatkan Polri untuk Lakukan Pengamanan

"Ditutupi 2 HP dan uang dolar Singapura 37 lembar," ujarnya.

Untuk diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan majelis hakim perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO), atau bahan baku minyak goreng sebagai tersangka usai diduga menerima suap dan gratifikasi Rp 60 miliar karena memberikan vonis atau putusan bebas. Ternyata, begini perkara minyak goreng yang akhirnya diputuskan bebas.

Adapun, susunan majelis hakim yang memberikan vonis bebas perkara minyak goreng di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, di antaranya Djuyamto sebagai ketua majelis hakim. Kemudian, anggota hakim Agam Syarif Baharudin dan hakim Ali Muhtarom.

Hakim mengetuk vonis bebas kepada terdakwa korporasi dalam kasus dugaan korupsi minyak goreng pada 19 Maret 2025.

Hakim menyebut bahwa dalam kasus dugaan korupsi minyak goreng itu diketuk bebas karena dinilai bukan merupakan pemufakatan jahat. Hakim menyatakan para terdakwa semata-mata melaksanakan kebijakan Kementerian Perdagangan RI. 

"Dalam perkara pemberian fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO), dan turunannya pada Industri Kelapa Sawit dalam kurun waktu antara bulan Januari 2022 sampai dengan bulan Maret 2022. Akan tetapi, menurut pendapat Majelis Hakim rangkaian peristiwa tersebut bukanlah persekongkolan atau permufakatan jahat dengan niat untuk menguntungkan Para Terdakwa yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, apa yang dilakukan oleh Para Terdakwa adalah semata-mata melaksanakan kebijakan yang telah dibuat oleh Kementerian Perdagangan RI," bunyi salinan amar putusan, dikutip pada Senin, 14 April 2025.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya