KPK Perpanjang Pencegahan Mantan Anggota DPR Miryam Haryani ke Luar Negeri Terkait Kasus E-KTP
- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Jakarta, VIVA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa pencegahan terhadap anggota DPR RI periode 2009-2014, Miryam S Haryani (MSH), terkait kasus dugaan korupsi e-KTP.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyampaikan bahwa pencegahan ke luar negeri terhadap Miryam itu berlaku hingga tanggal 9 Agustus 2025. “Aktif per tanggal 9 Februari 2025, berlaku sampai 09 Agustus 2025,” ujar Tessa saat dihubungi wartawan, Kamis, 17 April 2025.
Adapun Miryam mulai diajukan pencegahan ke luar negeri oleh KPK sejak Juli 2024 dengan berlaku selama enam bulan.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung memeriksa mantan anggota Komisi II DPR RI, Miryam S Haryani pada Selasa 13 Agustus 2024. Miryam pun sudah dicegah KPK dalam kasus korupsi e-KTP.
“Info yang kita dapatkan yang bersangkutan sudah dicegah ke luar negeri,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Rabu, 14 Agustus 2024.
Tessa menyebutkan bahwa pencegahan Miryam dilakukan selama enam bulan lamanya. Pengajuan pencegahan itu sudah dilakukan kepada Miryam sejak bulan Juli 2024 lalu.
“Tanggal 30 Juli 2024. Keputusan Pimpinan KPK Nomor 983 Tahun 2024. Berlaku 6 bulan ke depan,” ujar Tessa.
Miryam ketika diperiksa lembaga antirasuah didalami soal pengetahuannya terhadap pengadaan e-KTP. “E-KTP, hari ini yang bersangkutan diperiksa dan didalami berkaitan pengetahuannya seputar pengadaan e-KTP,” katanya.