KPK Perpanjang Pencegahan Mantan Anggota DPR Miryam Haryani ke Luar Negeri Terkait Kasus E-KTP

Miryam S. Haryani.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Jakarta, VIVA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa pencegahan terhadap anggota DPR RI periode 2009-2014, Miryam S Haryani (MSH), terkait kasus dugaan korupsi e-KTP.

Komisi V DPR Bakal Gelar Rapat Bareng Pengemudi Ojol Pekan Depan

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyampaikan bahwa pencegahan ke luar negeri terhadap Miryam itu berlaku hingga tanggal 9 Agustus 2025. “Aktif per tanggal 9 Februari 2025, berlaku sampai 09 Agustus 2025,” ujar Tessa saat dihubungi wartawan, Kamis, 17 April 2025.

Adapun Miryam mulai diajukan pencegahan ke luar negeri oleh KPK sejak Juli 2024 dengan berlaku selama enam bulan.

Ada 7 Tersangka Buntut Penggeledahan di Kantor Kemnaker soal Korupsi Tenaga Kerja Asing

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung memeriksa mantan anggota Komisi II DPR RI, Miryam S Haryani pada Selasa 13 Agustus 2024. Miryam pun sudah dicegah KPK dalam kasus korupsi e-KTP.

KPK Geledah Kantor Kemnaker soal Korupsi Tenaga Kerja Asing

“Info yang kita dapatkan yang bersangkutan sudah dicegah ke luar negeri,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Rabu, 14 Agustus 2024.

Tessa menyebutkan bahwa pencegahan Miryam dilakukan selama enam bulan lamanya. Pengajuan pencegahan itu sudah dilakukan kepada Miryam sejak bulan Juli 2024 lalu.

“Tanggal 30 Juli 2024. Keputusan Pimpinan KPK Nomor 983 Tahun 2024. Berlaku 6 bulan ke depan,” ujar Tessa.

Miryam ketika diperiksa lembaga antirasuah didalami soal pengetahuannya terhadap pengadaan e-KTP.  “E-KTP, hari ini yang bersangkutan diperiksa dan didalami berkaitan pengetahuannya seputar pengadaan e-KTP,” katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya