Menteri LH Hentikan 343 TPA Open Dumping se-Tanah Air: Tidak Serius Bakal Dipidana

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq dan Wali Kota Solo Respati Ardi saat meninjau PLTSa Putri Cempo, Solo
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Sodiq (Solo)

Solo, VIVA – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan pemerintah telah memerintahkan untuk menghentikan seluruh sistem pembuangan sampah secara terbuka atau open dumping di wilayah kabupaten/kota yang ada di Tanah Air.  

Ubah 8 Ton Sampah Jadi Meja dan Kursi di Gerai Modern

“Kami sudah memberikan paksaan pemerintah kepada hampir 343 side dari tempat pembuangan akhir sampah seperti ini. Jadi ini yang disebut open dumping yang kemudian menimbulkan pencemaran yang cukup serius,” kata Hanif yang didampingi Wali Kota Solo Respati Ardi saat meninjau Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Putri Cempo, Solo, Jawa Tengah, Jumat, 18 April 2025.

Menurut dia, sebanyak 343 lahan TPA yang masih menerapkan sistem open dumping di seluruh wilayah di Republik Indonesia itu untuk menghentikan kegiatan dengan batasan waktu enam bulan setelah surat tersebut diterima. Ia menegaskan bahwa penanganan masalah tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Warga Tasikmalaya Digegerkan Penemuan Potongan Tubuh Bayi di Selokan Bercampur Sampah

Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq

Photo :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

“Paksaan pemerintah adalah instrumen hukum yang diberikan UU Nomor 32 Tahun 2009 kepada menteri untuk kemudian memaksakan agar kaidah penanganan sesuatu kegiatan itu sesuai dengan kaidah lingkungan, termasuk sampah. Nah, teman-teman kabupaten/kota  memiliki waktu enam bulan untuk berbenah melakukan inisiasi, tentu nanti pelaksanaannya akan kami evaluasi,” ujarnya.

Kisah Ema Suranta Nasabah PNM Mekaar Buat Usaha Ultra Mikro ke Dampak Makro

Lebih lanjut. Hanif mengungkapkan, penghitungan tenggat waktu enam bulan itu berlaku mulai bupati atau wali kota menerima surat paksaan dari pemerintah untuk menghentikan TPA open dumping yang dilayangkan melalui pos.Namun jika dalam batas waktu yang telah ditentukan itu pemerintah kabupaten/kota belum berhasil menghentikan operasional sistem open dumping maka pemerintah akan memberikan hukuman.

“Bila mana tidak serius melakukan itu maka ada konsekuensi hukum berupa pemberatan paksaan pemerintah dan pengenaan pidana. Jadi ini tentu kita akan serius semua. Karena hanya kepada kita-kita pak wali kota izin, masyarakat tergantung, hanya kepada kita-kita masyarakat mengharapkan sampah ini bisa ditangani sesuai kaidah lingkungan,” ujarnya.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq sidak TPA Jatiwaringin, Tangerang

Sidak TPA Jatiwaringin, Menteri Lingkungan Hidup Mengamuk : Ini Sudah Akut!

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang menyebutkan asap itu merupakan bakaran dari gas metan.

img_title
VIVA.co.id
16 Mei 2025