Uang Ratusan Miliar Bakal Disita Kejagung terkait Kasus TPPU Duta Palma

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejagung, Harli Siregar.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA – Uang ratusan miliar rupiah dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit Duta Palma Group dengan tersangka korporasi, bakal disita Kejaksaan Agung.

KPK: Dugaan Kasus Korupsi di Kemnaker Terjadi di Tahun 2020-2023

Hal itu dilakukan pasca pengajuan dari jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, pengajuan penyitaan masih bisa dilakukan walau persidangan sedang berjalan. Penyitaan dilakukan kepada PT Delima Muda Perkasa dan PT Teluk Kuantan Perkasa.

"(Memang) Bisa diajukan penyitaan di persidangan sesuai Pasal 81 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU," kata Harli, Senin, 21 April 2025.

Kasus Korupsi Payment Gateway Denny Indrayana 10 Tahun Mangkrak, Polisi Dinilai Tak Serius

Rincinya, uang dari PT Delima Muda Perkasa senilai Rp60,5 miliar serta Rp315,6 miliar. Lalu, di rekening bank atas nama PT Teluk Kuantan Perkasa sebesar Rp103 miliar.

KPK Geledah Kantor Kemnaker soal Korupsi Tenaga Kerja Asing

“Iya tentu uang tersebut menjadi bagian dalam perkara ini,” katanya.

Adapun JPU Kejagung mengajukan permohonan penyitaan tambahan atas aset Duta Palma Group pada persidangan, Selasa, 15 April 2025, lalu. Total uang yang bakal disita mencapai Rp479,1 miliar.

Kejagung limpahkan tersangka kasus impor gula (dok. istimewa)

9 Tersangka Kasus Impor Gula Segera Diadili

9 Tersangka Kasus Impor Gula Dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jakpus

img_title
VIVA.co.id
21 Mei 2025