Blending BBM Dipandang Legal, Penegakan Hukum Dinilai Salah Sasaran

SPBU Pertamina, ilustrasi harga BBM
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Zhafir Galang Arissaputra yang membawahi bidang perindustrian menyebut blending bahan bakar minyak (BBM) proses legal yang diatur oleh undang-undang. Hal tersebut terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.

Eks Pejabat Kemenkes RI Dituntut 4 Tahun Penjara karena Korupsi APD COVID-19

“Blending adalah proses legal yang diatur dalam undang-undang. Tujuannya untuk meningkatkan kualitas BBM, bukan menurunkan atau melakukan kecurangan,” ujar Zhafir kepada wartawan, Selasa, 22 April 2025.

Wakil Bendahara Umum Bidang Perindustrian Badko HMI Jawa Timur itu menyatakan blending BBM sudah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas dan peraturan turunannya. Namun menurut Zhafir, kesalahpahaman di ruang publik telah mendorong aparat penegak hukum menindak pihak yang seharusnya tidak bertanggung jawab.

Wamen ESDM Targetkan BBM B50 Bisa Diterapkan Awal 2026

Zhafir mencontohkan dalam beberapa kasus, pelaku teknis, vendor BBM justru ditetapkan sebagai tersangka, padahal mereka hanya menjalankan kontrak dan arahan dari BUMN pemegang otoritas sah. Ini bisa menjadi preseden buruk.

“Dalam hukum pidana, ada asas nullum delictum, nulla poena sine culpa, tidak ada delik, tidak ada pidana tanpa kesalahan. Maka mempidanakan pelaksana teknis tanpa membuktikan niat jahat (mens rea) atau perbuatan melawan hukum yang nyata adalah pelanggaran atas prinsip dasar KUHAP dan rasa keadilan itu sendiri” ucap Zhafir.

Zhafir melanjutkan sejumlah pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus BBM Pertamina, padahal mereka hanya pelaksana kontrak dari BUMN. Mereka tidak punya wewenang mengambil keputusan. Ini preseden buruk yang bisa mencederai prinsip hukum pidana.

3 Keuntungan RI Alihkan Impor BBM dari Singapura ke Negara Produsen

“Penegakan hukum harus diarahkan pada persoalan di hulu, seperti pengadaan minyak, mekanisme impor, dan pengaturan harga. Bukan pada teknisi atau vendor yang bekerja dalam koridor hukum,”  ujarnya. 

Kejaksaan Agung telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus pengolahan BBM, termasuk beberapa pelaksana teknis vendor dan legal officer. Sebagian diketahui hanya berperan sebagai pelaksana tanpa otoritas penuh dalam pengambilan keputusan.

Kejagung juga menegaskan bahwa penyidikan tidak ditujukan pada aktivitas blending BBM. “Jangan ada pemikiran bahwa seolah-olah minyak yang digunakan sekarang adalah minyak oplosan. Itu tidak tepat,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar beberapa waktu lalu.

Sebagai informasi, blending BBM merupakan praktik sah dalam industri migas, bertujuan meningkatkan mutu bahan bakar sesuai standar nasional, termasuk angka oktan dan kadar emisi.

ilustrasi Tim KPK saat menggeledah

KPK Geledah Rumah Robert Bonosusatya, Sita Uang dari Berbagai Negara

KPK Geledah Rumah Robert Bonosusatya, Sita Uang dari Berbagai Negara

img_title
VIVA.co.id
16 Mei 2025