MA Rombak Besar-besaran Hakim Pengadilan, Ini Respons KY
- VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham
Jakarta, VIVA – Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan surat rapat pimpinan (Rapim) yang dikeluarkan pada Selasa, 22 April 2025. Ada sebanyak 199 hakim dan 68 panitera yang mendapatkan promosi rotasi dan mutasi.
Komisi Yudisial (KY) buka suara dengan adanya perombakan hakim-hakim Pengadilan Negeri. Dalam hal ini, KY mendorong langkah MA dalam melakukan promosi rotasi dan mutasi.
"KY menilai bahwa kebijakan MA ini sebagai upaya serius untuk melakukan pembenahan lembaga peradilan, pasca isu suap dan gratifikasi terhadap sejumlah hakim," ujar Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata dalam keterangan tertulis, Rabu, 23 April 2025.
Fajar mewakili KY juga mengapresiasi langkah tersebut. Terlebih, belakangan ini sejumlah hakim justru terlibat kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Mahkamah Agung Republik Indonesia / MA RI atau MA
- vivanews/Andry Daud
"Rentetan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat sejumlah hakim berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan," kata Fajar.
KY berkomitmen bersama MA untuk menjaga kehormatan hakim. Bahkan, KY juga siap memberikan masukan dan informasi terkait hakim-hakim yang berintegritas melalui rekam jejak yang pernah dilakukan sebagai bahan pertimbangan dalam melakukan mutasi hakim.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah melakukan promosi rotasi dan mutasi besar-besaran kepada sejumlah hakim sekaligus ketua Pengadilan Negeri. Ketua MA Sunarto buka suara atas promosi rotasi hakim.
Sunarto menjelaskan bahwa promosi rotasi dan mutasi sudah tertuang dalam surat Rapat Pimpinan (Rapim) yang digelar pada Selasa, 22 April 2025. Dia berharap dengan adanya promosi rotasi ini menjadi sebuah penyegaran.
"Saya berharap bahwa mutasi promosi yang merupakan penyegaran dapat memberikan semangat yang lebih besar lagi kepada para hakim dan para aparat pengadilan untuk berkinerja lebih baik lagi," ujar Sunarto dalam keterangan video yang dikutip Rabu, 23 April 2025.
Sunarto berharap ke depannya para hakim tidak melakukan pelayanan-pelayanan yang sifatnya transaksional. Hakim pun diminta menolak jika ada pelayanan dari MA yang bersifat transaksional.
"Pelayanan yang bersifat transaksional ke depan kita berdoa bersama-sama tidak ada lagi pelayanan yang bersifat transaksional," kata Sunarto.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) melakukan promosi rotasi atau mutasi kepada sejumlah hakim dengan kapasitas yang besar. Promosi rotasi itu diketahui melalui surat rapat pimpinan (Rapim) MA yang dikeluarkan pada Selasa, 22 April 2025 malam.