Berangkat Haji Pakai Visa Kerja, Pasangan Suami Istri Asal Kalsel Rugi Ratusan Juta Rupiah
- VIVA.co.id/Muhammad Faidurrahman (Kalsel)
Kalsel, VIVA – Rombongan mencurigakan berisikan 10 orang diperiksa petugas bandara, imigrasi, kementerian agama, dan BP3MI di Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru, Selasa 22 April 2025, pukul 15.00 Wita.
Berdasarkan informasi dihimpun, mereka merupakan pengguna jasa Travel PT Nissa Nazely Azzahra Tour and Travel, Haji & Umrah.
Kepala BP3MI Kalimantan Selatan, Ady Eldiawan, menyampaikan pemeriksaan itu dilakukan karena rombongan tersebut mencoba berangkat ibadah umrah dan haji dengan menggunakan visa kunjungan beberapa kali perjalanan dan visa kerja.
"Setelah mereka kami kroscek, 7 orang memakai visa multiple entry (kunjungan beberapa kali perjalanan) atau izin tinggal, sisanya 3 orang termasuk satu petugas travel memakai visa kerja," kata Ady, dikutip Kamis, 24 April 2025.
Ady menjelaskan, secara hukum untuk mendapatkan visa multiple entry dan visa kerja harus melawati proses panjang dan rumit, berbanding terbalik dengan visa umrah dan haji.
"Dari 3 orang pengguna visa kerja yang ditahan, A dan M ternyata sepasang suami-istri. Mereka membayar kepada AG (petugas travel) Rp310 juta," ujarnya.
Menurut Ady, nominal sebesar Rp310 juta itu belum termasuk biaya perjalanan dari Banjarmasin ke Jakarta serta Riyadh ke Jeddah.
"Jadi itu biaya mendapatkan visa dan perjalanan dari Jakarta menuju Riyadh. Kalau ditotal per orangnya bisa mencapai angka Rp200 juta lebih. Mereka (A dan M) diiming-imingi untuk bisa berangkat umrah sekaligus berhaji di tahun ini," sambungnya.
Ady menekankan bahwa penyelidikan terhadap kasus ini akan terus berlanjut. Ia mengungkapkan adanya dugaan kuat bahwa para pelaku memiliki keterkaitan dengan kelompok yang terlibat dalam insiden pemulangan calon jemaah haji di Bandara Soekarno Hatta beberapa waktu yang lalu.
"Kasusnya sama tapi beda travel. Namun, ini gelombang keduanya dan katanya masih ada sekitar 40 orang lagi di belakang," kata dia.
Adapun untuk 7 orang pengguna visa multiple entry, mereka diperkenankan melanjutkan perjalanan ke Jakarta usai menjalani pemeriksaan.
"Alasannya karena mereka menggunakan visa multiple entry, kami khusus mencegah yang menggunakan visa kerja," imbuh Kepala BP3MI Kalsel.
Sekedar informasi, visa multiple entry biasanya digunakan untuk keperluan wisata, bisnis, atau kunjungan keluarga, dan di Arab Saudi berlaku selama satu tahun. Sedangkan visa kerja hanya diberikan setelah pemohon mengantongi surat kontrak kerja atau sponsor resmi dari perusahaan di negara tujuan.