MKD Bakal Panggil Rayen Pono Usai Laporkan Ahmad Dhani Buntut Penghinaan Marga

Rayen Pono Melaporkan Ahmad Dhani
Sumber :
  • VIVA.co.id/Aiz Budhi

Jakarta, VIVA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR telah menerima laporan dari musisi Rayen Pono terhadap anggota Komisi X DPR RI, Ahmad Dhani. Rayen melaporkan Dhani atas dugaan pelanggaran etik berupa penghinaan marga Pono.

Percakapan soal 'Perintah Ibu' Diputar Lagi saat Sidang Hasto, Saeful Bahri: Saya Enggak Tahu

"Sudah, sudah, sudah. Tadi sudah diterima oleh sekretariat MKD, ada tenaga ahli MKD yang menerimanya," kata Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam kepada wartawan, Jumat, 25 April 2025.

Dia menyebut, pihaknya akan segera memanggil Rayen Pono selaku pelapor dan Ahmad Dhani sebagai terlapor. Pemanggilan terhadap Rayen dan Ahmad Dhani rencananya dilakukan terpisah.

Ojol Demo Tuntut Potongan Aplikator, Komisi V Beberkan Sederet PR Pengelolaan Transportasi Online

Namun, ia menuturkan Rayen selalu pelapor akan dipanggil terlebih dulu.

"Iya kita akan akan memanggil saudara pelapor Rayen Pono, mungkin tanggal 30 (April) atau tanggal 1 (Mei). Segera akan kita panggil. Dua-duanya (dipanggil), kita panggil pelapor dulu biar kita cek keabsahan laporannya," ungkap dia. 

Legislator PDIP Kecewa dengan Budi Arie: RDP Hari Ini Dibatalkan Mendadak

Ahmad Dhani dan Mulan Jamela, Anggota DPR RI Terpilih dari Kalangan Artis

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

"(Pemanggilan) terpisah. Kita kan ngecek dulu dia. Jangan-jangan nanti si pelapor panggil belum tentu hadir. Kita panggil pelapor dulu," jelasnya.

Setelah pemanggilan Rayen dan pengecekan berkas laporan rampung, maka selanjutnya MKD DPR akan memanggil Ahmad Dhani.

Nazaruddin mengatakan, pihaknya tak akan pandang bulu terhadap siapapun dalam kasus dugaan penghinaan marga Pono ini. 

"Saya jamin, saya ketuanya kok. Saya jamin enggak ada urusan sama siapapun. MKD itu enggak ada urusan dengan jabatan, dengan kekayaan, dengan ketokohan, enggak ada. Enggak ada hubungannya," jelasnya.

Kata dia, seluruh anggota DPR yang berjumlah 580 orang memiliki kesamaan untuk menaati aturan.

"Di mata MKD, 580 (anggota) DPR itu sama saja semuanya. Harus menaati sesuai dengan MD3. Jadi saya jamin itu enggak ada itu, bila perlu nanti kita panggil wartawan nanti," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya