Sopir Pribadi Saeful Bahri hingga Staf Wahyu Setiawan akan jadi Saksi di Sidang Hasto Hari Ini

Sidang Lanjutan Hasto Kristiyanto di Kasus Korupsi dan Suap
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat kembali melanjutkan persidangan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI 2019-2024 dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Agenda sidang akan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum atau JPU.

Saeful Bahri Sebut Harun Masiku Dekat dengan Eks Ketua MA Hatta Ali: Biasa Panggil Opung

Adapun saksi yang dihadirkan JPU adalah sopir hingga ajudan dalam persidangan pada Jumat 25 April 2025.

"Melanjutkan persidangan kemarin, hari ini (25/4), Kami Tim JPU akan menghadirkan saksi-saksi," kata Jaksa Budhi Sarumpaet saat dikonfirmasi.

Saksi Ungkap Reaksi Hasto Tau Upaya PAW Harun Masiku Gagal: Sampaikan ke Wahyu Garansi Saya, Ini Perintah Ibu!

Mantan anggota (KPU) Wahyu Setiawan Hadir JAdi Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Saksi yang dihadirkan jaksa antara lain Ilham Yulianto merupakan sopir dari kader PDI-P, Saeful Bahri. Lalu, ada Rahmat Setiawan yang merupakan staf mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. 

Saeful Bahri Akui Lapor Hasto Usai Serahkan Uang ke Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Selanjutnya, ada Patrick Gerrard Masoko  dari swasta.

Dalam perkara ini, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa merintangi penyidikan kasus Harun Masiku. Hasto juga didakwa memberikan suap sebesar Rp400 juta untuk mengusahakan Harun Masiku bisa dilantik menjadi anggota DPR RI Fraksi PDIP periode 2019-2024.

Atas perbuatannya, Hasto dijerat Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 


 

Hasto Kristiyanto dan tim kuasa hukum dalam persidangan.

Hasto Kristiyanto Sebut Keterangan Saeful Bahri Cuma Daur Ulang: Suatu Akrobat Hukum

Hasto meyakini, bahwa keterangan Saeful Bahri adalah suatu proses daur ulang yang justru tidak sesuai dengan fakta hukum sebenarnya.

img_title
VIVA.co.id
22 Mei 2025