Saksi Akui Ambil Uang Sekoper dari Kantor Hasto Kristiyanto

Suasana sidang Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan

Jakarta, VIVA – Saksi Patrick Gerrard Masoko alias Gerry mengungkapkan bahwa dirinya pernah diminta untuk mengambil uang yang berada di dalam koper. Koper berisikan uang itu diambil di Rumah Aspirasi sekaligus kantor Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto di Jalan Sutan Syahrir, Menteng, Jakarta Pusat.

Ketua KPPU Akhirnya Penuhi Panggilan KPK soal Kasus Korupsi Jual Beli Gas di PT PGN

Gerry menjelaskan bahwa koper yang diambil berisikan uang tersebut adalah milik Harun Masiku. Demikian itu diungkap saat menjadi saksi dalam sidang terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Gerry mengaku bahwa ketika mengambil koper berisikan uang itu tidak bertemu dengan Hasto. Koper isi uang yang diklaim milik Harun, diambil Gerry dari staf Hasto yakni Kusnadi.

Di Sidang Hasto, Saeful Bahri Ungkap Dikirimi Foto Harun Masiku-Djan Faridz usai Urus Fatwa MA

Namun, berdasarkan informasi dari mantan kader PDIP Saeful Bahri, Gerry meyakini bahwa koper berisi uang tersebut memang berasal dari Harun Masiku.

Pemeriksaan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka Kasus Suap di KPK

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa
Saeful Bahri Dikawal Penyidik Rossa saat Bersaksi di Sidang Hasto, PDIP: Kami Khawatir ada Intimidasi

Lebih lanjut, Gerry langsung membawa koper tersebut ke rumahnya dan menghitung jumlahnya. Kemudian, dia langsung menyampaikan kepada Saeful perihal jumlah uang tersebut. 

Dicecar jaksa soal jumlah uang, Gerry mengaku tidak ingat jumlah uangnya. Jaksa akhirnya membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) demi mengingatkan Gery.

“Izin majelis, ini masih di BAP 16 ya detailnya saksi di poin ke 4, 'setelah dihitung uang dalam koper tersebut berjumlah Rp 850 juta dalam pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu. Kemudian saya menghubungi saudara Saeful dan menyampaikan, mas jumlahnya Rp 850 (juta), saudara Saeful menyampaikan, ya udah simpan dulu nunggu arahan yang tadi saya sampaikan ya’,” ujar jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 25 April 2025.

“Betul,” jawab Gerry.

Kemudian, jaksa juga mengkonfirmasi soal pembagian dari uang tersebut. Gerry lagi-lagi mengaku lupa dan meminta jaksa untuk membaca BAP yang kemudian dia konfirmasi.

“Izin majelis ini masih di BAP 16 di poin 5, 'selanjutnya sekitar pukul 17.00 WIB, saudara Saeful menghubungi saya kembali dan menyampaikan, Ger, diantar ke rumah saya ketemu Pak Ilham, dan saya jawab, iya mas. Kemudian, saudara Saeful menyampaikan uangnya kamu sisihin Rp 170 juta untuk mas Donny, Rp 2 juta untuk kamu, dan sisanya semuanya kasih ke Pak Ilham'. Sejauh ini yang saya bacakan apakah demikian?” kata jaksa.

“iya betul, kurang lebih seperti itu pak,” ucap Gerry.

“Oke, 'kemudian saya jawab, iya mas, kemudian uang untuk saudara Donny Rp 170 juta saya masukan ke dalam tas plastik dan sisanya tetap berada dalam koper warna abu-abu tersebut '. Demikian kah?” sebut jaksa.

“Betul,” kata Gerry mengamini.

“Setelah itu bagaimana?” tanya jaksa lagi.

“Setelah saya antar ke Pak Ilham, saya langsung balik ketemu pak Donny pak, saya antar ke pak Donny sejumlah yang Rp 170 (juta) ya pak,” jawab Gerry.

Diketahui, Hasto Kristiyanto didakwa merintangi penyidikan kasus Harun Masiku. Hasto juga didakwa memberikan suap untuk mengusahakan Harun Masiku bisa dilantik menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya