Penampakan Motor Royal Enfield Ridwan Kamil yang Disita KPK di Kasus Korupsi BJB
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan motor Royal Enfield milik mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil alias RK terkait dengan kasus dugaan korupsi berupa mark up pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
Motor tersebut diketahui disita KPK setelah melakukan penggeledahan di rumah pribadi Ridwan Kamil. Motor tersebut diduga ada aliran dari kasus dugaan rasuah BJB.
Saat ini, kendaraan Royal Enfield Ridwan Kamil sudah dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur.
"Classic 500 Limited Edition," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Jumat 25 April 2025.
Gaya Ridwan Kamil mejeng dengan motor jadul
Motor Royal Enfield Ridwan Kamil terlihat dipajang di Rupbasan KPK. Motor itu berwarna hijau berpadu hitam dengan tambahan aksen garis emas di sebagian badan motor.
Royal Enfiled ini menjadi salah satu alasan penyidik KPK nantinya akan memanggil eks Gubernur Jawa Barat itu. Namun, belum dipastikan kapan pemanggilannya.
Gubernur Jabar jadi Komisaris BJB
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menegaskan dalam waktu dekat akan memanggil Ridwan Kamil. Saat ini, penyidik masih menyiapkan apa yang akan digali lebih jauh melalui keterangan RK.
"Sementara kita kan memanggil dulu saksi-saksi yang lain. Dari saksi lain lah, kita dapat informasi apa yang harus ditanyakan kepada yang bersangkutan," kata dia.
Asep menuturkan dugaan peran RK hingga akhirnya berujung penggeledahan dan penyitaan di kasus BJB.
"Begini. Perbankan dalam hal ini adalah perbankan daerah. Jadi bank daerah. Daerah mana saja nih? Setiap pemda, pemerintahan daerah, tingkat satu itu punya bank," ucapnya.
"Nah, kemudian gubernur itu menjadi komisarisnya di situ. Nah itu keterkaitannya," lanjut Asep.
Asep menyebut kegiatan BJB diduga ada kaitannya dengan Ridwan Kamil ketika masih menjata Gubernur Jabar.
"Jadi segala macam kegiatan di perbankan itu tentunya juga ada kaitannya dengan para pejabat di bank tersebut, sehingga kita akan konfirmasi," tandas dia.
KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus rasuah Bank BJB, yaitu Yuddy Renaldi selaku eks Dirut Bank BJB; Widi Hartono (WH) yang menjabat sebagai Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB; Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S); dan R. Sophan Jaya Kusuma (RSJK) selaku pihak swasta.
Perbuatan kelimanya diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp222 miliar. KPK menduga duit tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan non-budgeter.
Para tersangka saat ini belum ditahan. Tapi, KPK sudah minta Ditjen Imigrasi mencegah mereka ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
Kelima tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Mereka belum dilakukan penahanan, tetapi sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah menggeledah 12 tempat termasuk rumah Ridwan Kamil dan Bank BJB di Bandung, Jawa Barat. Dari sana, ditemukan berbagai barang bukti diduga terkait perkara di antaranya dokumen dan deposito Rp70 miliar.
Adapun, Ridwan Kamil sudah buka suara dengan menyatakan akan bersikap kooperatif dan siap membantu KPK menuntaskan kasus tersebut.