Disita KPK, Motor Royal Enfield Ridwan Kamil Ternyata Belum Dilaporkan di LHKPN
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengambil dan menyita motor Royal Enfield milik mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil. Penyitaan itu diduga ada kaitannya dengan kasus dugaan korupsi berupa mark up pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan bahwa motor RK ternyata belum disetorkan dalam Laporan Harta Penyelenggara Negara (LHKPN) pribadinya.
"Belum atau tidak masuk dalam pelaporan LHKPN saudara RK," ujar Tessa Mahardhika kepada wartawan, Jumat, 25 April 2025.
Motor Royal Enfield milik Ridwan Kamil yang disita KPK soal kasus dugaan korupsi Bank BJB
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Saat ini, motor Royal Enfield Ridwan Kamil sudah berada di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur. "Classic 500 Limited Edition," kata Tessa.
Motor Royal Enfield Ridwan Kamil terlihat dipajang di Rupbasan KPK. Motor itu berwarna hitam dengan tambahan aksen garis emas di sebagian badan motor.
Royal Enfiled ini menjadi salah satu alasan penyidik KPK nantinya akan memanggil eks Gubernur Jawa Barat itu. Namun, belum dipastikan kapan pemanggilannya.
KPK Ungkap Gubernur Jabar Jadi Komisaris BJB
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menegaskan dalam waktu dekat akan memanggil Ridwan Kamil. Saat ini, penyidik masih menyiapkan apa yang akan digali lebih jauh melalui keterangan RK.
"Sementara kita kan memanggil dulu saksi-saksi yang lain. Dari saksi lain lah, kita dapat informasi apa yang harus ditanyakan kepada yang bersangkutan," kata dia.
Asep menuturkan dugaan peran RK hingga akhirnya berujung penggeledahan dan penyitaan di kasus BJB.
"Begini. Perbankan dalam hal ini adalah perbankan daerah. Jadi bank daerah. Daerah mana saja nih? Setiap pemda, pemerintahan daerah, tingkat satu itu punya bank," ujarnya.
"Nah, kemudian gubernur itu menjadi komisarisnya di situ. Nah itu keterkaitannya," lanjut Asep.
Asep menyebutkan, kegiatan BJB diduga ada kaitannya dengan Ridwan Kamil ketika masih menjabat Gubernur Jabar.
"Jadi segala macam kegiatan di perbankan itu tentunya juga ada kaitannya dengan para pejabat di bank tersebut, sehingga kita akan konfirmasi," ujarnya.
KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus rasuah Bank BJB, yaitu Yuddy Renaldi selaku eks Dirut Bank BJB; Widi Hartono (WH) yang menjabat sebagai Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB; Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S); dan R. Sophan Jaya Kusuma (RSJK) selaku pihak swasta.
Perbuatan kelimanya diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp222 miliar. KPK menduga duit tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan non-budgeter.
Para tersangka saat ini belum ditahan. Tapi, KPK sudah minta Ditjen Imigrasi mencegah mereka ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
Kelima tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah menggeledah 12 tempat termasuk rumah Ridwan Kamil dan Bank BJB di Bandung, Jawa Barat. Dari sana, ditemukan berbagai barang bukti diduga terkait perkara di antaranya dokumen dan deposito Rp70 miliar.
Adapun Ridwan Kamil sudah buka suara dengan menyatakan akan bersikap kooperatif dan siap membantu KPK menuntaskan kasus tersebut.