Komisi III Kritik Kejagung Soal Direktur JakTV: Produk Jurnalistik Tak Boleh Dikriminalisasi
- Antara
Jakarta, VIVA - Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo mengatakan tidak lazim pasal perintangan penyidikan diterapkan pada produk jurnalistik. Dia menilai produk jurnalistik tidak boleh dikriminalisasi, bahkan dipidanakan.
Hal itu disampaikan Rudianto merespon penetapan status tersangka terhadap Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar dalam kasus dugaan perintangan penanganan perkara oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Ini pendapat saya ya. Kalau itu berkaitan dengan produk jurnalis, maka itu jelas tidak boleh dikriminalisasi, tidak boleh dipidana. Karena itu berkaitan dengan produk jurnalis," kata Rudianto kepada wartawan dikutip Jumat, 25 April 2025.
Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar ditetapkan tersangka perintangan penyidikan oleh Kejagung
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Rudianto lantas menyinggung soal Pasal 21 Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP yang menjerat Tian.
Menurut dia, pengenaan pasal tersebut tidaklah lazim. Terlebih, kata dia, jika dikenakan terhadap produk jurnalistik yaitu pemberitaan.
"Tapi penggunaan pasalnya adalah Pasal 21 perintangan penyidikan. Yang saya ketahui itu tidak lazim, dan tidak biasa penggunaan pasal itu, kalau itu produk jurnalis. Karena sepengetahuan saya, Pasal 21 itu berdasarkan yurisprudensi, ya kasus-kasus yang diputus hakim mahkamah, yang namanya perintangan penyidikan itu harus dilakukan secara fisik. Misalkan menculik tersangkanya, melarang jadi saksi. Tidak boleh, ada bentuknya, fisiknya," jelas dia.
Dia lantas mempertanyakan mengapa Kejaksaan Agung menetapkan Pasal 21 tersebut terhadap Tian Bahtiar.
"Makanya menjadi pertanyaan, ini tidak lazim dan tidak biasa. Pemberitaan disangkakan Pasal 21. Karena kita tidak mau ada kesan, jangan sampai ini kemudian memberangus kebebasan berserikat maupun kebebasan berpendapat," tegas Rudianto.
Untuk diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka kasus perintangan penanganan perkara di Kejaksaan Agung yakni MS (Marcella Santoso) selaku advokat, JS (Junaedi Saibih) selaku dosen dan advokat, serta TB (Tian Bahtiar) selaku Direktur Pemberitaan JakTV.
Upaya perintangan itu dilakukan terkait dengan rangkaian penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah, di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015-2022, tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama tersangka Tom Lembong, dan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar mengatakan bahwa tersangka MS dan JS memerintahkan tersangka TB untuk membuat berita-berita negatif, yang menyudutkan Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung dengan imbalan biaya sebesar Rp478.500.000,00.
Uang tersebut, kata Qohar, masuk ke dalam kantong pribadi tersangka TB. "Tersangka TB kemudian memublikasikannya di media sosial, media online, dan JAKTV News sehingga kejaksaan dinilai negatif," katanya.
Selain melalui berita, tersangka TB juga membiayai demonstrasi dan kegiatan seminar, podcast, serta talkshow yang menyudutkan kejaksaan.