Hasto Kristiyanto Susah Tidur Usai Kesaksian Eks Bawaslu Agustiani Tio Fridelina
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat telah rampung menggelar sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI, dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Hasto mengaku sulit tidur setelah hakim rampung menggelar sidang pada Kamis 24 April 2025 kemarin.
Kesulitan tidur yang menjadi alasan Hasto, yakni setelah sidang kasusnya dengan agenda pemeriksaan. Adapun sidang kemarin saksi yang dihadirkan yakni mantan anggota Bawaslu RI Agustiani Tio Fridelina dan advokat Donny Tri Istiqomah.
"Persidangan hari ini berjalan lancar, tetapi tadi malam, jujur saja, saya sulit tidur karena memikirkan persidangan sebelumnya," ujar Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat 25 April 2025.
Hasto kesulitan tidur karena alasan kesehatan Agustiani Tio yang sempat menjadi saksi kasus rasuahnya. Dia berharap KPK bisa memberikan ruang kemanusiaan untuk Agustiani Tio.
Eks Anggota Bawaslu RI Agustiani Tio Fridelina di KPK
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
"Kami saat itu mengadakan konferensi pers, agar KPK juga membuka ruang kemanusiaan terhadap saudari Agustiani Tio, yang menderita sakit kanker, untuk dapat melanjutkan pengobatannya di Guangzhou," kata Hasto.
Agustiani Tio memang dicegah tak bisa bepergian ke luar negeri buntut kasus rasuah Hasto. KPK mencegah Agustiani Tio bersama sang suami.
Hasto menyebut, ketika sidang pemeriksaan kemarin, Agustiani memang sempat meminta hakim menunda sementara persidangan. Alasannya, Agustiani minta waktu untuk minum mineral.
"Kemarin kita lihat bagaimana saudari Tio sampai nyaris pingsan, jalan terhuyung-huyung, akibat haknya yang berkaitan dengan keselamatan dirinya, yang berkait dengan hak-hak atas kemanusiaan bagi dirinya, pintu itu tetap tidak dibuka oleh KPK. Padahal saudari Tio sudah kooperatif," sebut Hasto.
Kata Hasto, Agustiani menyatakan tidak ingin menyebut peristiwa OTT KPK yang menimpanya sebagai tindakan operasi tangkap tangan. Klaimnya, Agustiani tidak merasa ditangkap tangan oleh KPK.
"Saat itu tidak ada peristiwa hukum yang menyertai itu, amplopnya masih ditutup, semuanya dia kooperatif. Dinyatakan sebagai penerima, dia kooperatif," kata dia.
Pun Agustiani, kata Hasto, dinilai telah mendapatkan tindakan yang tidak manusiawi dari lembaga antirasuah karena tak mau menuturkan peristiwa yang terjadi di mushola KPK.
Hasto mengaku tidak masalah jika dirinya harus dijebloskan ke penjara nantinya. Asalkan, rasa kemanusiaan masih ditegakkan oleh lembaga antirasuah.
"Ketika ketidakadilan terjadi, maka di situlah respek terhadap kemanusiaan itu akan hilang. Sehingga ini seharusnya menjadi concern kita bersama. Kalau toh saya memang target secara politik untuk masuk tahanan, masuk penjara dengan melakukan upaya daur ulang terhadap suatu proses hukum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, tetapi jangan pernah sekali-sekali mengorbankan kemanusiaan itu," tandasnya.
Diketahui, Hasto Kristiyanto didakwa merintangi penyidikan kasus Harun Masiku. Hasto juga didakwa memberikan suap untuk mengusahakan Harun Masiku bisa dilantik menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024 sebanyak Rp 400 juta.
Atas perbuatannya, Hasto dinilai telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Â