Geledah Rumah Tersangka Korupsi BJB, KPK Sita Mobil hingga Motor
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di sejumlah rumah di kawasan Jakarta Selatan dan Cirebon, Jawa Barat terkait dengan kasus dugaan korupsi berupa mark up pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Penggeledahan berlangsung pada 15 dan 16 April 2025 kemarin.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan bahwa penggeledahan itu, yakni rumah milik dua tersangka kasus dugaan rasuah BJB.
"Pada tanggal 15 dan 16 April 2025, KPK melakukan tindakan penggeledahan terhadap 2 (dua) rumah milik tersangka yang berlokasi di Jakarta Selatan dan Cirebon," ujar Tessa Mahardhika kepada wartawan, Jumat 25 April 2025.
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan (Foto ilustrasi).
- ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Empat kendaraan berhasil disita KPK. Tiga diantaranya merupakan kendaraan roda empat dan satu kendaraan roda dua.
"Pada penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan terhadap 4 jenis kendaraan berjenis/merk 1 unit Mitsubishi Pajero, 1 unit Toyota Innova Zenix Hybrid, 1 unit Avanza dan Yamaha XMAX (motor)," kata Tessa.
Tessa menjelaskan bahwa kendaraan tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan dugaan perkara BJB.
KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus rasuah Bank BJB, yaitu Yuddy Renaldi selaku eks Dirut Bank BJB; Widi Hartono (WH) yang menjabat sebagai Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB; Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S); dan R. Sophan Jaya Kusuma (RSJK) selaku pihak swasta.Â
Perbuatan kelimanya diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp222 miliar. KPK menduga duit tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan non-budgeter.
Para tersangka saat ini belum ditahan. Tapi, KPK sudah minta Ditjen Imigrasi mencegah mereka ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
Kelima tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Mereka belum dilakukan penahanan, tetapi sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Ilustrasi tersangka kasus kejahatan diborgol
- ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah menggeledah 12 tempat termasuk rumah Ridwan Kamil dan Bank BJB di Bandung, Jawa Barat. Dari sana, ditemukan berbagai barang bukti diduga terkait perkara di antaranya dokumen dan deposito Rp70 miliar.
Adapun, Ridwan Kamil sudah buka suara dengan menyatakan akan bersikap kooperatif dan siap membantu KPK menntaskan kasus tersebut.