DPR: Konsep Trisakti Bung Karno Relevan untuk RUU Pengelolaan Ruang Udara
- Istimewa
Jakarta, VIVA - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), I Wayan Sudirta menjelaskan RUU tentang pengelolaan ruang udara merupakan respon strategis terhadap meningkatnya kompleksitas penggunaan ruang udara nasional. Menurut dia, pengaturan ini mendesak seiring kemajuan teknologi seperti drone, pesawat nirawak, serta kebutuhan integrasi antara kepentingan sipil, militer dan internasional.
Kata dia, ruang udara juga merupakan salah satu komponen dari kekayaan sumber daya yang perlu dijaga sebagai modal dasar pembangunan untuk mengakomodir berbagai kepentingan. Kepentingan tersebut meliputi kepentingan penerbangan, perekonomian nasional, pertahanan dan keamanan negara, sosial budaya serta lingkungan hidup.
Bahkan, lanjut Wayan, Presiden ke-1 RI Soekarno (Bung Karno) juga pernah menegaskan konsepsi ini dalam sebuah kesempatan pada peringatan HUT TNI Angkatan Udara tahun 1955. Saat itu, kata Wayan, Soekarno berpesan bahwa kuasai udara untuk melaksanakan kehendak nasional, karena kekuatan nasional di udara adalah faktor yang menentukan dalam perang modern.
“Pernyataan ini menunjukkan visi Soekarno tentang pentingnya penguasaan ruang udara bagi kedaulatan dan keamanan nasional. Jadi, urgensi RUU ini semakin nyata dengan munculnya berbagai persoalan aktual di lapangan, seperti pelanggaran wilayah udara oleh pesawat asing tanpa izin; maraknya penggunaan drone, balon udara, dan objek lainnya secara ilegal, termasuk di wilayah terlarang seperti objek vital nasional,” kata Wayan melalui keterangannya pada Senin, 28 April 2025.
Anggota DPR RI Fraksi PDIP, I Wayan Sudirta
- Istimewa
Selain itu, Wayan mengatakan RUU tentang pengelolaan udara ini sangat penting lantaran ketidaksinkronan antara kepentingan sipil dan militer dalam pengaturan ruang udara, ketiadaan regulasi komprehensif untuk pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran udara, serta lemahnya sistem pengawasan dan data integrasi ruang udara nasional yang menghambat efisiensi penerbangan sipil dan mitigasi risiko keamanan.
“Oleh karena itu, pengaturan ruang udara secara komprehensif menjadi keharusan untuk memastikan kedaulatan negara, keselamatan penerbangan, keberlanjutan lingkungan, serta kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan,” ujar Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara dari Fraksi PDIP ini.
Tentunya, Wayan mengatakan Pemikiran Soekarno mengenai Trisakti sangat relevan dengan konsepsi RUU tentang Ruang Udara. Sebab, kata dia, kebijakan ruang udara harus dirumuskan dan diputuskan secara mandiri oleh bangsa Indonesia, tanpa adanya tekanan atau intervensi dari negara lain atau kepentingan asing.
“Ini berarti Indonesia harus memiliki kemampuan untuk menentukan batas wilayah udara, mengatur lalu lintas udara, dan menetapkan aturan-aturan yang berlaku di wilayah udaranya sesuai dengan kepentingan nasional. Kedaulatan politik dalam ruang udara berarti Indonesia memiliki kontrol penuh dan eksklusif atas wilayah udaranya. Ini termasuk penegakan hukum terhadap pelanggaran wilayah udara oleh pihak asing dan kemampuan untuk melindungi kepentingan nasional di udara,” jelas dia.
Di samping itu, Wayan mengatakan kebijakan ruang udara Indonesia juga harus mampu mendorong kemandirian ekonomi bangsa. Kata dia, hal ini dapat dilakukan dengan memprioritaskan pemanfaatan sumber daya dan potensi nasional dalam industri penerbangan, navigasi udara, dan teknologi kedirgantaraan.
“Pengelolaan ruang udara harus memberikan manfaat ekonomi yang maksimal bagi rakyat Indonesia, baik melalui pendapatan negara, penciptaan lapangan kerja, maupun pengembangan wilayah,” ungkapnya.
Maka dari itu, Wayan mengatakan kebijakan ruang udara meskipun bersifat teknis, tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia. Aspek budaya dan kearifan lokal dapat diintegrasikan dalam pengembangan pariwisata udara atau penamaan fasilitas dan wilayah udara.
“Ruang udara sebagai bagian dari wilayah NKRI harus menjadi simbol persatuan dan identitas nasional. Pengelolaan dan penamaannya harus mencerminkan kebanggaan terhadap Indonesia,” katanya lagi.
Oleh karena itu, Wayan menekankan bahwa pemikiran Trisakti Bung Karno sangat relevan dengan kebijakan ruang udara Indonesia.Untuk mewujudkan kedaulatan yang hakiki di wilayah udara, kebijakan harus didasarkan pada prinsip berdaulat dalam politik (kemandirian dalam pengambilan keputusan dan penguasaan wilayah), berdikari dalam ekonomi (pemanfaatan potensi nasional dan kemandirian industri), dan berkepribadian dalam kebudayaan (pelestarian nilai-nilai luhur dan penguatan identitas nasional).
“Implementasi Trisakti dalam kebijakan ruang udara akan memperkuat posisi Indonesia sebagai negara kepulauan yang berdaulat di mata dunia,” ujar Wayan.
Dengan demikian, Wayan mengatakan RUU ini harus menjawab kebutuhan riil masyarakat, menjamin rasa aman, dan menghindari konflik horizontal melalui pengaturan yang inklusif dan berpihak pada kepentingan bersama. Dari aspek yuridis, kata dia, setidaknya melihat beberapa landasan hukum atas urgensinya pengaturan pengelolaan ruang udara dan kesesuaian asas pembentukan peraturan perundang-undangan.
Di antaranya pasal 25A Undang-Undang Dasar Republik Indonesia (UUD RI) 1945, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang pertahanan negara, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Maka dari itu, Wayan mengatakan sebagai masukan awal terhadap sistematika dan materi muatan terhadap RUU tentang pengelolaan ruang udara ini di antaranya perlu dimuat norma khusus ruang udara atas kawasan strategis: militer, adat, konservasi; tambahan ketentuan teknis dan klasifikasi drone/UAV; harmonisasi dengan hukum udara internasional dan teknologi 4.0.
“Penegasan peran publik dan swasta dalam monitoring ruang udara, penguatan kapasitas institusi pengawas, SDM, dan teknologi pemantauan, serta penyesuaian dengan UU Perlindungan Data Pribadi terkait penggunaan perangkat udara berkemampuan kamera atau perekaman,” jelas Wayan.
Selain itu, Wayan mengatakan ada beberapa rekomendasi yakni percepatan pembahasan dan pengesahan RUU ini dengan pelibatan multipihak, penguatan substansi mengenai teknologi baru seperti UAV, cyber-air defense, dan urban air mobility, penyusunan peta jalan (roadmap) implementasi yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
“Pengembangan sistem pemantauan udara nasional berbasis kecerdasan buatan dan big data, serta integrasi dengan kebijakan ruang laut dan darat agar tercapai sinergi dalam tata ruang nasional,” pungkasnya.