Menkes Budi Gunadi Sebut Kasus Tewasnya dr Aulia Segera Disidang

Dokter Aulia Risma, mahasiswi PPDS anestesi Universitas Diponegoro (Undip).
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Surya Aditiya

Jakarta, VIVA – Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Budi Gunadi Sadikin menjelaskan berkas kasus tewasnya dokter Aulia Risma, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, telah dinyatakan lengkap. Para pelaku segera diadili di pengadilan.

Anak yang Disiksa dan Diterlantarkan Ayahnya di Kebayoran Alami Infeksi Tulang Hingga Gizi Buruk

"Sudah masuk ke polisi di polisi sudah beres sekarang sudah ini sudah boleh diumumin? Sudah. Jadi sudah P21 sudah masuk ke Kejaksaan tersangkanya sudah ada, tinggal masuk ke pengadilan," ujar Budi saat rapat di Komisi IX DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 29 April 2025.

Ia berharap agar penanganan kasus dr Aulia bisa memberikan efek jera kepada seluruh masyarakat. Sekaligus, kata Budi, menjadi perbaikan sistem PPDS.

Ungkap Beberapa Temuan Kasus dr Aulia, Kuasa Hukum Terdakwa Sebut Ada Tokoh Ingin Memecah Belah Dokter Anestesi

"Karena dilihat bahwa kita serius mengerjakan ini karena kalau nggak jadi jadi nggak baik memang begitu," ucapnya.

Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat

Photo :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari
Terungkap! Ternyata Begini Cara Dokter PPDS Unpad Priguna Dapatkan Obat Bius Buat Perkosa Keluarga Pasien

Sebelumnya, Polisi resmi menetapkan tiga tersangka atas kasus kematian dokter Aulia peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi FK Undip. 

Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng), Komisaris Besar Polisi Artanto menjelaskan pihaknya menetapkan para tersangka usai melakukan gelar perkara bersama anggota penyidik Bareskrim Polri atas kasus tersebut.

"Ditkrimum Polda Jateng setelah melakukan gelar perkara yang dihadiri oleh para penyidik Polda Jateng dan Bareskrim Polri. Kemudian, menetapkan 3 tersangka dalam kasus PPDS ini," ujar Artanto saat dihubungi, Rabu, 25 Desember 2024.

Artanto menjelaskan bahwa tiga tersangka itu pertama seorang Kaprodi PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif FK Undip berinisial TEN. Kemudian, Kepala Staf Medis Kependidikan Prodi Anestesiologi berinisial SM dan senior korban di Prodi Anestesiologi Undip berinisial YZA.

"Ini inisialnya TEN (Kaprodi), SM (staf kependidikan) dan YZA (senior mahasiswa)," kata Artanto.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya