Istana Pastikan Penuhi 6 Tuntutan Buruh di Momen May Day 2025

Mensesneg RI, Prasetyo Hadi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

 Jakarta, VIVA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI, Prasetyo Hadi, merespons tuntutan enam buruh pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day). Ia menegaskan bahwa pemerintah sedang mengerjakan tuntutan tersebut.

img_title Daftar Provinsi dengan Korban PHK Terbanyak, Totalnya Tembus 63 Ribu Orang!

"Saya kira begini, beberapa dari tuntutan sesungguhnya sedang kita kerjakan ya, salah satunya berkenaan dengan mitigasi PHK, kita intensif dalam beberapa minggu terakhir ini untuk merumuskan substansi apa yg sebaiknya masuk di dalam proses mitigasi PHK," kata Prasetyo di Monas, Jakarta Pusat pada Kamis, 1 Mei 2025.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurutnya, pemerintah tidak ingin hadir ketika buruh sudah terkena PHK. Perlu ada penyelesaian masalah dari hulunya.

img_title Pengali Pesangon 0,5 Dihapus, Korban PHK Dapat Kompensasi Lebih Besar? Begini Simulasi Perhitungannya

Mensesneg Prasetyo Hadi menemui massa aksi demonstrasi Indonesia Gelap di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat (sumber: istimewa)

Photo :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

"Pengennya sejak hulu kita rancang sedemikian rupa, nah maka di situ sebenarnya kalau bicara tuntutan beberapa sudah kita kerjakan," ucap Prasetyo.

img_title Perusahaan Tak Bisa Asal Pecat Karyawan, Ini 7 Aturan PHK dalam UU Ketenagakerjaan yang Baru

"Tapi kalaupun ada di antara enam tuntutan itu yang belum kita kerjakan oleh kita bersama-sama pasti akan ditindaklanjuti, pasti akan kita pelajari," sambungnya.

Ratusan ribu buruh padati Monas peringati May Day 2025

Photo :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Berikut ini tuntuan buruh di peringatan May Day 2025

1. Hapus Outsourcing

2. Wujudkan Upah Layak

3. Bentuk Satgas PHK

4. Sahkan RUU Ketenagakerjaan yang Baru

5. Sahkan RUU PPRT

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

6. Sahkan RUU Perampasan Aset

BPJS Ketenagakerjaan

Korban PHK Bisa Dapat Uang hingga Rp18 Juta, Ini Cara Mencairkan JKP Oktober 2026

Cara mencairkan JKP 2026 bagi korban PHK, mulai dari syarat penerima, besaran manfaat uang tunai, dokumen yang diperlukan, hingga proses pengajuan klaim.

img_title
VIVA.co.id
12 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut