Bawaslu Terima 308 Laporan Dugaan Pelanggaran PSU

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta, Selasa, 19 November 2024.
Sumber :
  • ANTARA/Fath Putra Mulya

Jakarta, VIVA – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja mengatakan pihaknya menerima 308 laporan dugaan pelanggaran Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024.

DPR Kritik Putusan Pemilu Dipisah: MK Terlalu Jauh Masuk ke Ranah Pembuat UU

Adapun 308 dugaan tersebut di antaranya terdiri dari 293 laporan dan 15 temuan. Bagja menyebutkan, status laporan tersebut 113 diregistrasi, 184 tidak diregistrasi dan 11 belum diregistrasi.

“Tadi sudah disebutkan paling banyak adalah Kabupaten Empat Lawang sebanyak 76, Kabupaten Banggai 54, Kabupaten Bengkulu Selatan 28,” kata Bagja dalam rapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 5 Mei 2025.

Asosiasi Bupati Usul Perpanjangan Jabatan Kepala Daerah Imbas Putusan MK

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja

Photo :
  • Bawaslu

Berdasarkan data yang dipaparkan, urutan keempat yakni Kabupaten Pulau Taliabu sebanyak 21, dan Kabupaten Bungo dan Gorontalo Utara sama-sama ada 17.

PKB Ibaratkan Putusan MK Soal Pemilu Dipisah bak 'Mantenan' Dua Kali, Timbulkan Pemborosan

“Untuk status penanganan yang saat ini dilakukan sampai 2 Mei 2025 selesai ditangani ada 82 persen dan sedang ditangani 18 persen,” ungkap dia.

Bagja menerangkan, untuk hasil penanganannya yaitu 73 dinyatakan bukan pelanggaran, 8 hukum lainnya seperti netralitas ASN, kemudian 11 pidana pemilihan dan 8 pelanggaran administrasi.

Di satu sisi, Bagja mengaku pihaknya terus melakukan langkah strategis usai putusan PSU yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK) seperti rapat koordinasi dengan KPU dan juga melakukan aktivitas pencegahan.

“Kemudian kita juga lakukan supervisi dan koordinasi dengan jajaran Bawaslu seperti pendampingan penyelesaian sengketa pemilihan, pendampingan penanganan pelanggaran, pengawasan pencalonan, dan lain sebagainya,” ujar Bagja.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya