Sidang Mediasi Kedua Ijazah Palsu di PN Solo, Akankah Jokowi Hadir?

Presiden ke-7 RI Jokowi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Sodiq (Solo)

SOLO, VIVA – Presiden ke-7 Republik Indonesia (RI) Joko Widodo atau Jokowi tidak hadir dalam sidang mediasi pertama terkait gugatan dugaan ijazah palsu yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Rabu kemarin, 30 April 2025. Agenda mediasi kedua, rencananya digelar pada hari ini, Rabu, 7 Mei 2025. Akankah Jokowi hadir kali ini?

Polisi Segera Bidik Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Siapa Sosoknya?

Sebelumnya, mantan Wali Kota Solo itu absen lantaran sedang melakukan aktivitas pelaporan di Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu.

Adapun pelaksanaan sidang mediasi perdana, kemarin, dalam perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt itu berlangsung secara tertutup. Dalam sidang tersebut Jokowi yang merupakan pihak tergugat pertama tidak hadir dan diwakilnya kepada kuasa hukumnya, YB Irpan. Sedangkan pihak penggugat, Muhammad Taufiq hadir langsung dan didampingi kuasa hukumnya. Mediator dalam sidang tersebut adalah Guru Besar bidang Keperdataan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Prof Adi Sulistiyono.

Humas Pengadilan PN Solo, Bambang Ariyanto mengatakan bahwa dalam sidang mediasi pertama itu pihak penggugat, Muhammad Taufiq hadir secara langsung di pengadilan dengan didampingi oleh kuasa hukumnya. Sedangkan dari pihak tergugat pertama, Jokowi yang hadir adalah kuasa hukumnya.

“Kemudian dari tergugat dua, prinsipalnya sendiri ya SMA (tergugat dua) dan KPU (tergugat tiga). Kemudian dari UGM (tergugat empat) kuasa hukumnya,” ujarnya di PN Solo, 30 April 2025.

PN Surakarta Gugurkan Gugatan Ijazah Jokowi, Penggugat Ajukan Banding

Muhammad Taufiq, penggugat terkait dugaan ijazah palsu SMA milik Jokowi

Photo :
  • VIVA.co.id/Fajar Sodiq (Solo)

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari pihak mediator, Bambang mengungkapkan bahwa agenda dalam sidang mediasi pertama itu baik pihak penggugat maupun tergugat menyampaikan resume. Resume tersebut merupakan dokumen yang dibuat oleh para pihak yang berisi rangkuman perkara dan usulan perdamaian.

"Sebagaimana yang tadi saya ketahui dari mediator bahwasanya acaranya tadi masing-masing memberikan resume, resume daripada di mana langkah-langkah kalau tercapai perdamaian kan begitu. Untuk mediasi yang kedua sepertinya masih dipanggil untuk nanti Rabu depan tanggal 7 Mei dan acaranya akan dilakukan kaukus,” ucapnya.

PN Surakarta Hentikan Perkara Gugatan Ijazah Jokowi, Ini Alasannya

Sementara itu penggugat, Muhammad Taufiq menyayangkan ketidakhadiran pihak tergugat, Jokowi dalam sidang mediasi perdana. Jokowi mewakilkan kepada kuasa hukumnya dalam sidang yang dimediatori oleh Guru Besar Fakultas Hukum UNS, Prof Adi Sulistiyono. Menurut dia, dalam sidang tersebut pihak mediator sempet menegur kuasa hukum tergugat satu dan kuasa hukum tergugat empat karena prinsipal absen dalam sidang tersebut.

“Mediator tadi menegur kepada kuasa tergugat satu dan kuasa tergugat empat, kenapa prinsipalnya tidak hadir? Padahal sesuai Pasal 6 Perma Nomor 1 tahun 2016 tentang mediasi bahwa yang hadir itu prinsipa, kecuali ke luar negeri, tugas negara atau sedang sakit. Kalau kita lihat tiga alasan itu di pasal 6 tidak terdapat pada perkara Pak Jokowi karena pak Jokowi justru hari ini membuat laporan ke Polda Metro,” imbuhnya.

Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi

PSI Bakal Gelar Kongres di Solo, Jokowi Dipastikan Hadir

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) akan menggelar kongres pada 19-20 Juli di Solo, Jawa Tengah. Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dipastikan menghadiri kongres.

img_title
VIVA.co.id
13 Juli 2025