Kementerian HAM Beberkan Fakta Baru Dugaan Kekerasan Eks Pemain Sirkus Indonesia
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) RI mengungkap hasil laporan para mantan pemain sirkus yang tergabung dalam Oriental Circus Indonesia (OCI). Kementerian HAM menyatakan bahwa ada dugaan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia (HAM).
Hasil laporan para mantan pemain OCI itu diungkapkan langsung oleh Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM (Dirjen PDK HAM) Kementerian HAM, Munafrizal Manan di kantornya kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu, 7 Mei 2025.
Munafrizal menuturkan dugaan temuan itu ditemukan setelah Kementerian HAM melakukan penelusuran informasi dari pelapor, terlapor, hingga sejumlah lembaga lain.
"Berdasarkan kronologis yang disampaikan oleh Pengadu dan rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM pada tahun 1997, Kementerian HAM berpendapat adanya dugaan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia dalam kasus ini," ujar Munafrizal kepada wartawan Rabu, 7 Mei 2025.
Para pemain sirkus yang tergabung dalam Oriental Circus Indonesia (OCI) datang ke Kementerian HAM untuk mengadukan dugaan kekerasan fisik yang dialami selama bermain di Taman Safari
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Dia menyebut temuan yang pertama yakni ada dugaan pelanggaran terhadap hak anak untuk mengetahui asal usulnya. Bahkan, ada pula dugaan pelanggaran anak mendapat pendidikan.
"Dugaan pelanggaran terhadap hak anak untuk mengetahui asal usul, identitas, hubungan keluarga, dan orang tuanya, bebas dari eksploitasi yang bersifat ekonomis, memperoleh pendidikan umum yang layak dan dapat menjamin masa depannya, dan mendapatkan perlindungan keamanan dan jaminan sosial yang layak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," sebut dia.
Lebih lanjut, kata Munafrizal, ditemukan dugaan kekerasan fisik yang mengarah pada penganiayaan hingga ada dugaan kekerasan seksual, dan dugaan praktik perbudakan modern.
"Adanya dugaan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia berdasarkan fakta peristiwa yang disampaikan oleh pengadu, dan rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM pada tahun 1997," kata Munafrizal.
Atas dasar temuan ini, Kementerian HAM memberikan para mantan pemain OCI untuk menerima penyerahan penampungan anak hingga besar. Namun, informasi ini perlu pencarian fakta lebih lanjut terkait kebenarannya.
"Sejak tahun 1970, OCI menampung anak-anak yang berusia 2 sampai 6 tahun yang ditempatkan di beberapa rumah milik HM yang selanjutnya dilatih dan diarahkan menjadi pemain sirkus di OCI. Sejak ditampung oleh OCI, sebagian besar pemain sirkus tidak mengetahui kejelasan asal-usul keluarganya, siapa orang tuanya, dan hubungan kekeluargaannya," jelas dia.