Kabareskrim Sebut Perputaran Uang Judol 2024 Capai Rp359 Triliun, Gandeng PPATK-Kemkomdigi untuk Lakukan ini
- VIVA.co.id/Fajar Ramadhan
Jakarta, VIVA - Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Widada mengungkapkan bahwa perputaran uang dari transaksi perjudian online di tahun 2024 mencapai angka sebesar Rp359 triliun.
Wahyu mengatakan bahwa catatan angka tersebut merupakan data yang diberikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Perputaran di tahun 2024 itu Rp359 triliun, ini angka yang cukup besar,” ujar Wahyu saat konferensi pers di Mabes Polri, Rabu, 7 Mei 2025.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada (dok. istimewa)
- VIVA.co.id/Fajar Ramadhan
Wahyu menyebutkan bahwa transaksi perjudian online kerap dilakukan melalui digital, termasuk seperti QRIS ataupun Kripto.
Uang dari perjudian online itu kemudian dialirkan oleh para pelaku judi online (judol) dengan menggunakan perusahaan cangkang untuk menyulitkan proses penegakan hukum oleh aparat.
Oleh karena itu, Wahyu menyampaikan bahwa pihaknya bakal menggandeng pihak-pihak lain dalam mengusut perjudian online ini, termasuk dengan PPATK dalam menelusuri aliran dananya.
“Kita berkoordinasi juga dengan Komdigi dalam rangka untuk melakukan upaya pencegahan dan juga take down terhadap konten-konten judi ini,” tutur dia.
Sebanyak dua orang ditangkap jajaran Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berinisial OHW dan H terkait dengan kasus dugaan pencucian uang hasil dari perjudian online (judol).
Kepala Badan Reserse Reskrim (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Widada mengatakan, dua orang itu ditangkap pada Selasa, 6 Mei 2025 malam.
“Tadi malam sudah ditangkap dua orang tersangka, baru tadi malam kita tangkapnya,” ujar Wahyu dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu, 7 Mei 2025.
Modus dari kedua tersangka dalam kasus tersebut adalah mendirikan perusahaan cangkang yang ditujukan untuk melakukan cuci uang dari tindak perjudian online.
Adapun dua tersangka itu, yakni OHW merupakan Komisaris PT A2Z Solusindo Teknologi, dan inisial H merupakan Direktur PT A2Z Solusindo Teknologi.
“Yang berperan mendirikan serta menjalankan perusahaan cangkang yang bergerak dalam bidang teknologi informasi,” kata Wahyu.
Wahyu menyampaikan bahwa kedua tersangka itu melalui perusahaan PT TGC, anak perusahaan PT AST, telah memfasilitasi transaksi pembayaran dari website judi online dengan menggunakan pembayaran gateway dan teknologi digital.
Bukti yang turut disita penyidik dalam kasus itu adalah 4.656 rekening dari 22 bank dengan nilai objek Rp 250.548.846.330, Surat Berharga Negara atau obligasi senilai Rp 276.500.000.000, 4 unit mobil beserta surat dan nomor kendaraan yaitu 1 unit Mercedes-Benz dan 3 unit BYD. Selain melakukan penyitaan, Wahyu menambahkan, penyidik juga melakukan pemblokiran terhadap 197 rekening lainnya dari 8 bank.
“Total nilai barang bukti yang telah disita dari para tersangka sejumlah Rp530.048.846.330,” kata Wahyu.