Tunjukkan Hasil Sitaan Rp 6,8 Triliun, Kejagung Rinci Uang dari TPPU Duta Palma Group

Foto istimewa
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA - Korps Adhyaksa mengungkap uang total Rp 6,8 triliun yang disita dalam perkara tindak pidana pencucian uang atau TPPU perusahaan Surya Darmadi, Duta Palma Group, bukan cuma pecahan rupiah, tapi beragam jenis valuta asing (valas).

Kilang Minyak Anak Riza Chalid yang Disita Kejagung, Bakal Dikelola Pertamina

"Kami mau sampaikan update terkait dengan berapa banyak uang yang sudah disita dari PT Duta Palma Group. Uang rupiah sebanyak Rp 6.862.804.090. Jadi ada Rp 6,8 triliun," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar, Kamis, 8 Mei 2025.

Dirinya mengungkap, dari uang triliunan tersebut, uang pecahan rupiah senilai R p6,3 triliun. Lalu, SGD 12.859.605, US$ 1,873.677, AUD 13.700. Kemudian, ada pecahan Yuan 2.005, Yen 2000, Won 5.645.000 dan RM 300. Kata Harli, uang disita dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara.

Minta Pemeriksaan Ditunda, Kejagung Harap Eks Stafsus Nadiem Makarim Hadir Besok

"Dan terhadap uang-uang yang telah disita ini, ini secara otomatis masuk di rekening penitipan. Kalau tidak salah di RPN yang ada di berbagai bank persepsi," katanya.

Untuk diketahui, Korps Adhyaksa lagi-lagi menyita uang Rp 479 miliar dari pengembangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit Duta Palma Grup.

Kasus Dugaan Pidana hingga Korupsi di Taman Nasional Tesso Nilo Mulai Diusut

Fulus ratusan miliar tersebut disita dari anak usaha PT Darmex Plantations, yaitu PT Deli Muda Perkasa serta PT Taluk Kuantan Perkasa. Hal itu diungkap Direktur Penuntutan (Dirtut) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Sutikno.

"Melakukan penyitaan uang tersebut yang kami sebutkan tadi yaitu Rp 479 miliar," ujarnya, Kamis, 8 Mei 2025.

Penyitaan oleh Kejagung tersebut berhasil diendus pasca penyidik dapat informasi perihal kedua anak usaha Darmex yang berencana mengirim uang ratusan miliar ke Hongkong lewat jasa perbankan.

Mantan Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto (tengah) dikawal petugas.

Kejaksaan Dinilai Bisa Sita Harta Keluarga Pelaku Korupsi Kasus Sritex

Pakar Hukum Pidana, Abdul Hadjar Fickar mengatakan Kejaksaan Agung bisa melakukan penyitaan terhadap harta keluarga tersangka kasus dugaan korupsi di PT. Sritex.

img_title
VIVA.co.id
16 Juni 2025