Penyidik KPK Rossa Purbo Dihadirkan Jaksa di Sidang Hasto Hari Ini

Hasto Kristiyanto Jalani Sidang lanjutan di Perintangan Penyidikan Kasus Korupsi
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Jaksa penuntut umum (JPU) kembali menghadirkan sejumlah saksi-saksi dalam persidangan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI 2019-2024, dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Salah satu saksi yang akan dihadirkan yakni penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti.

Dalam Sidang Pledoi, Kubu Hasto: File CDR KPK Tak Bisa Jadi Bukti

"Rossa Purbo Bekti dan Rizka Anungnata," ujar Jaksa KPK Wawan Yunarwanto dalam keterangan tertulis, Jumat, 9 Mei 2025.

Sidang rencananya digelar sekira pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Ronny Talapessy: Sampai Sidang Tuntutan Tak Terbukti Tindakan Menguntungkan Hasto

Dalam perkara dugaan suap, Hasto didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.  

Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Hasto Kirim Uji Materil ke MA soal PAW Harun Masiku, Febri Diansyah: Upaya yang Sah Secara Hukum

Selain itu, Hasto turut didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.  

Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.  

Hasto pada perkara ini dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak

Pimpinan KPK Minta Pejabat Berhenti Kerja jika Merasa Gaji Tak Cukup

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak sentil para pejabat yang merasa gajinya kurang. Ia meminta para pejabat itu berhenti bekerja

img_title
VIVA.co.id
11 Juli 2025