Mahasiswi ITB Pembuat Meme Prabowo-Jokowi Jadi Tersangka, Ditahan di Bareskrim

Ilustrasi Reserse Bareskrim Polri
Sumber :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta, VIVA – Seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Bareskrim Polri.

Menaker Copot Pejabat yang Jadi Tersangka Suap Calon TKA

Ia diduga mengunggah foto wajah Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dalam bentuk meme yang dianggap bertujuan menjelekkan keduanya.

Informasi ini disampaikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi Adrimulan Chaniago. Ia membenarkan bahwa status hukum SSS telah dinaikkan menjadi tersangka dan saat ini yang bersangkutan mendekam di ruang tahanan Bareskrim.

Kepala SKK Migas Sebut Prabowo Bakal Saksikan Perjanjian Jual-Beli Gas Blok Masela

"Sudah (jadi tersangka), ditahan di Bareskrim," ujar Kombes Erdi kepada wartawan, pada Sabtu, 10 Mei 2025.

Meski demikian, Erdi menyebut motif serta kronologi lengkap penangkapan masih dalam proses pendalaman oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim. "Masih didalami penyidik (motifnya)," ucapnya.

Penampakan Jokowi Saat Diperiksa Penyidik Bareskrim dan Dicecar 22 Pertanyaan

Konfirmasi atas penangkapan ini juga disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. Ia menegaskan bahwa SSS sedang diperiksa lebih lanjut oleh penyidik.

"Membenarkan bahwa seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses," kata Trunoyudo, Jumat, 9 Mei 2025.

Truno menjelaskan bahwa SSS disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang telah diperbarui lewat UU Nomor 1 Tahun 2024.

"Tersangka SSS melanggar Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," pungkasnya.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko (kanan)

Kasus Grup FB Fantasi Sedarah, 6 Orang Ditangkap di WIlayah Jawa Hingga Sumatera

Sebanyak enam orang pelaku viralnya grup Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka yang berisi konten penyimpangan seksual perihal hubungan sedarah (inses), ditangkap.

img_title
VIVA.co.id
20 Mei 2025