1.000 Bungkus Rokok Jemaah Haji Disita di Bandara Madinah
- Warijan/MCH 2025
Madinah, VIVA– Sekitar 1.000 bungkus rokok atau 100 slop disita oleh pihak bea cukai Arab Saudi dari koper jemaah haji Indonesia saat pemeriksaan X-Ray di Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah, Rabu (14/5/2025).
Temuan ini menjadi penyitaan terbesar sepanjang musim haji 2025 dan sekaligus menjadi peringatan serius bagi jemaah untuk tidak membawa barang melebihi batas yang diizinkan.
“Kejadian ini bukan yang pertama, tapi jumlahnya yang terbesar sejauh ini,” ujar Wakil Ketua Daerah Kerja (Daker) Bandara, Abdillah Muhammad, saat konferensi pers.
Rokok-rokok tersebut ditemukan dalam sembilan koper milik jemaah dari kloter JKG yang tiba pukul 04.30 Waktu Arab Saudi. Usai pemeriksaan, seluruh rokok langsung disita oleh otoritas bea cukai setempat.
PPIH bertindak sebagai perwakilan untuk berkoordinasi dengan petugas bandara, sementara jemaah tidak dihadirkan dalam proses penyitaan.
“Koper-koper yang tertahan tetap akan dikembalikan ke hotel setelah pemeriksaan selesai,” tambah Abdillah.
PPIH mengingatkan bahwa batas maksimal rokok yang boleh dibawa ke Arab Saudi adalah dua slop atau 200 batang per orang. Membawa melebihi jumlah itu tidak hanya berisiko disita, tetapi juga bisa dikenakan denda.
“Musim haji lalu, ada jemaah yang didenda 200 riyal Saudi karena membawa lima slop rokok,” kata Abdillah.
Ia juga mengimbau agar jemaah tidak membawa titipan rokok dari orang lain, termasuk jika bukan perokok. “Jangan merasa tidak berdosa hanya karena dititipi. Yang kena imbas tetap yang membawa,” tegasnya.
Kejadian ini menjadi pelajaran bahwa kepatuhan terhadap aturan, sekecil apa pun, adalah bagian dari menjaga kelancaran dan kekhusyukan ibadah haji.
“Menuju haji mabrur bukan hanya soal niat ibadah, tapi juga kepatuhan terhadap hukum dan peraturan. Mari kita hormati aturan negara yang menerima kita,” pungkas Abdillah.