UGM Siap Hadapi Gugatan Rp69 Triliun Soal Keaslian Ijazah Jokowi di PN Sleman

ijazah Jokowi
Sumber :
  • cekfakta.com

Yogyakarta, VIVA - Universitas Gadjah Mada (UGM) siap menghadapi gugatan perdata senilai Rp69 triliun yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman terkait polemik keaslian ijazah mantan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi).

Penampakan Duit Suap Vonis Lepas CPO Rp6,9 Miliar Diserahkan Eks Ketua PN Jaksel ke Kejagung

Kepala Biro Hukum dan Organisasi UGM, Veri Antoni mengatakan bahwa UGM menghormati langkah hukum yang dilakukan ke Pengadilan Negeri Sleman tersebut.

"Mengajukan gugatan merupakan hak setiap warga negara dan UGM menghormati hak tersebut," kata Veri pada Kamis, 15 Mei 2025.

Edukasi Hukum Ala Kejati Yogyakarta: Ngobrol Hukum Sambil Nonton Konser!

ijazah Jokowi

Photo :
  • cekfakta.com

Gugatan dilayangkan oleh Komardin yang menuding UGM melakukan perbuatan melawan hukum, karena dinilai membiarkan kegaduhan soal keaslian ijazah Jokowi tanpa klarifikasi terbuka. Selain itu, polemik ini juga dikaitkan dengan gangguan terhadap kestabilan ekonomi nasional.

Keenan Nasution Siapkan Tuntutan Baru untuk Vidi Aldiano?

Menurut Veri, nilai kerugian fantastis yang diklaim dalam gugatan itu merupakan hal yang harus dibuktikan oleh pihak penggugat. Termasuk, kata dia, kejelasan legal standing atau kedudukan hukum penggugat di mata hukum.

"Besaran nilai kerugian yang diklaim penggugat merupakan hak penggugat dan kewajiban penggugat untuk membuktikannya, termasuk legal standing penggugat yang harus jelas," ujarnya.

Saat ini, kata dia, UGM sedang mencermati isi gugatan secara saksama sebelum mengambil langkah hukum lanjutan. "UGM mempelajari dan mencermati gugatan penggugat secara saksama dan siap menghadapi gugatan tersebut," jelas dia.

Sementara, Veri mengatakan UGM saat ini masih fokus pada pokok perkara dalam gugatan yang telah diajukan Komardin. Meskipun, kata dia, kemungkinan mengambil upaya hukum balik atau gugatan balik sebagai opsi yang terbuka.

"Gugatan balik merupakan upaya yang dapat dilakukan UGM, namun untuk saat ini UGM masih fokus terhadap substansi gugatan yang diajukan oleh penggugat," pungkasnya.(Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya