TNI Jaga Kejaksaan, Puan: Tolong Dijelaskan Sejelas-jelasnya, Jangan Sampai Ada Fitnah
- Istimewa
Jakarta, VIVA - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta TNI bisa beri penjelasan terkait kebijakan pengerahan prajurit sebagai personel keamanan kejaksaan di seluruh Indonesia. Menurut Puan, transparansi diperlukan agar tidak timbul kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Kenapa ada TNI berjaga di kejaksaan, nantinya harus ada penjelasan secara tegas apakah itu SOP-nya seperti itu atau tidak,” kata Puan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 15 Mei 2025.
Puan mengatakan, penjelasan dari pihak TNI penting agar tak muncul spekulasi atau fitnah yang bisa memperkeruh suasana.
“Jadi, jangan sampai kemudian ada fitnah atau kemudian pemikiran lain sampai ada hal seperti itu. Jadi tolong dijelaskan secara jelas,” jelas poliitkus PDIP itu.
Kejaksaaan Tinggi Jawa Barat di Kota Bandung
- VIVA/Suparman
Kebijakan pengerahan pasukan TNI untuk menjaga kantor kejaksaan tertuang dalam surat Telegram Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto per 6 Mei 2025.
Dalam surat telegram, Jenderal Agus memerintahkan seluruh jajaran untuk menugaskan personel serta perlengkapan guna mendukung pengamanan kejaksaan tinggi (Kejati) dan kejaksaan negeri (Kejari) di seluruh Indonesia.
Kebijakan yang disebut sebagai bentuk kerja sama antara TNI dan Kejagung itu menimbulkan kontroversi.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Kristomei Sianturi menjelaskan pengamanan di Kejaksaan adalah implementasi Nota Kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan RI.
Menurut dia, MoU itu ditandatangani pada 6 April 2023, dengan nomor NK/6/IV/2023/TNI. Penugasan prajurit bersifat rutin dan preventif, bukan bentuk militerisasi terhadap lembaga penegakan hukum sipil.
Adapun Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan pengamanan yang dilakukan oleh TNI tak terkait dengan proses pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan dalam penegakan hukum.
Kejagung menyampaikan kewenangan untuk melakukan pengamanan tak hanya dimiliki oleh Polri. Menurutnya, TNI juga masih mempunyai kewenangan dalam melakukan pengamanan terhadap objek vital nasional dan tertuang dalam Pasal 7 UU TNI yang baru.