Kasus Kematian PPDS Undip, Tiga Tersangka Segera Diseret ke Meja Hijau
- Didiet Cordiaz-tvOne
Semarang, VIVA – Tiga tersangka kasus kematian dokter Aulia Risma Lestari, Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) dilimpahkan ke Kejaksaan, Kamis, 15 Mei 2025. Setelah ini, ketiga tersangka ini bakal menjalani proses persidangan.
Pantauan di kantor Kejari Kota Semarang, ketiga tersangka memakai rompi oranye yang bertuliskan tahanan. Mereka kemudian dibawa pergi menggunakan mobil tahanan.
"Kami telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polda Jawa Tengah atas nama terdakwa satu dokter Taufik Eko Nugroho, terdakwa dua Sri Maryani dan tiga Zara Yupita Azra," ujar Kepala Kejari Kota Semarang Candra Saptaji kepada awak media.
Candra menjelaskan, ketiga tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di rumah tahanan dan lapas perempuan. Ketiga tersangka kini dalam proses peradilan.
"Selanjutnya para terdakwa kita lakukan penahanan tahap penuntutan jenis penahanan rutan selama 20 hari ke depan terhitung hari ini. Untuk dua tersangka ditahan di Lapas Perempuan kelas 2 Semarang dan satu tersangka ditahan di Rutan Semarang," jelas dia.
Ia menyebut alasan ditahannya tiga tersangka lantaran mereka terancam pidana 9 tahun penjara. Selain itu agar para tersangka tidak merusak barang bukti, melarikan diri dan mengulangi tindak pidana. "Dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke pengadilan utuk dilakukan persidangan," kata Candra.
Sementara itu, ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan.
"Ancaman pidana 9 tahun penjara. Selanjutnya para terdakwa kita lakukan penahanan tahap penuntutan jenis penahanan rutan selama 20 hari kedepan terhitung hari ini," imbuhnya.
Ada sejumlah barang bukti yang ikut diserahkan oleh penyidik Polda Jawa Tengah dalam kasus ini. Antara lain,19 buah ponsel, catatan milik korban dr Aulia Risma, uang tunai Rp 97 juta, kwitansi, bukti transfer dan bukti percakapan.
Laporan: Didiet Cordiaz – tvOne
