Sidang Tommy Soeharto Gugat Garuda Digelar

Tommy Soeharto
Sumber :
  • humpuss.co.id

VIVAnews - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa 12 Oktober 2010, menggelar sidang gugatan Hutomo Mandala Putra kepada PT Garuda Indonesia. Gugatan ini terkait dengan salah satu artikel yang diterbitkan majalah penerbangan Garuda menyebut Tommy sebagai pembunuh.

Sidang mengagendakan mendengarkan keterangan dari pihak tergugat. Yakni redaktur Majalah Garuda Indonesia Sari Widiati, Vice President Corporate Communication PT Garuda Indonesia Pujobroto, dan Senior Marketing Communication and Promotion PT Garuda Indonesia Prasetyo Budi.

Dalam kasus ini, Tommy menggugat enam pihak terkait. Selain tiga pihak itu, Tommy juga menggugat PT Indo Multi Media, PT Garuda Indonesia, dan Pimpinan Redaksi Majah Garuda Taufik Darusman.

Tommy menuntut para tergugat untuk melakukan permintaan maaf melalui majalah penerbangan Garuda Indonesia dan juga di tiga surat kabar nasional.

Tulisan yang diperkarakan itu terdapat pada pada Majalah Garuda edisi Desember 2009. Artikel ini menguraikan tentang kawasan wisata di Bali. Kawasan itu ditulis milik Tommy, seorang pembunuh yang telah divonis pengadilan.

Kubu Tommy menilai komentar yang menyebut pembunuh di bagian bawah artikel itu sama sekali tidak ada relevansinya dengan judul atau isi dari artikel.

KPK Tetapkan Eko Darmanto Jadi Tersangka TPPU
(Ilustrasi) Truk sampah

Petugas Kebersihan di Tangerang Angkut 3 Ribu Ton Sampah per Hari Selama Idul Fitri

Jumlah volume sampah tersebut mengalami peningkatan.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024