Ibu Ronald Tannur Merasa Tak Bersalah, Ngotot Mengaku Korban
- Dok Kejagung
Jakarta, VIVA – Ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja merasa dirinya tidak bersalah dan merupakan korban terkait dengan perkara suap vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.
Hal tersebut disampaikannya ketika diperiksa sebagai terdakwa dalam persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 19 Mei 2025.
“Dalam perkara ini, saudara merasa bersalah atau tidak?” tanya hakim anggota Sigit Herman Binaji ke Meirizka.
“Saya tidak bersalah karena saya tidak melakukan apa-apa, Yang Mulia,” jawab Meirizka.
Dalam persidangan itu Meirizka mengaku tidak melakukan apapun dan juga tidak mengetahui apa yang dilakukan Lisa Rachmat sebagai pengacara anaknya.
“Jadi saudara merasa tidak bersalah?” tanya hakim.
“Tidak, karena saya tidak melakukan apa-apa. Saya justru di sini sebagai korban di sini Yang Mulia, karena saya tidak pernah mengetahui apapun yang dilakukan oleh pengacara anak saya,” kata Meirizka.
Meirizka dalam persidangan itu juga merasa menyesal menggunakan jasa Lisa sebagai pengacara anaknya untuk mendampingi selama proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
“Saya kecewa kenapa Lisa membawa saya, menyeret saya ke dalam perkara ini. Jahat sekali dia. Saya tidak pernah bersalah apa-apa sama dia, kenapa dia begitu jahat kepada saya, sehingga saya bisa terseret ke dalam lingkaran setan ini,” kata dia sambil terisak.
Sambil menangis, ibunda Ronald Tannur itu menyampaikan kekecewaannya terhadap Lisa dan menyesal telah menggunakan jasa Lisa sebagai pengacara anaknya.
“Saya betul-betul menyesal memakai Lisa sebagai pengacara untuk anak saya,” ucap Meirizka.