Dipanggil KPK, Ketua KPPU Siap Bongkar Skandal Jual Beli Gas di PT Perusahaan Gas Negara

Dua tersangka kasus korupsi jual beli gas di PT PGN resmi ditahan KPK, Jumat 11 April 2025
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI, M. Fanshurullah Asa atau akrab disapa Ifan menyatakan bahwa dirinya siap menjadi salah satu saksi dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE).

Dugaan Gratifikasi Rp17 Miliar di MPR, KPK Periksa Dua Pejabat Pengadaan

Ifan seharusnya diperiksa sebagai saksi pada Senin kemarin, 19 Mei 2025, namun ia tidak bisa hadir dan meminta untuk jadwal ulang pemanggilan pemeriksaan.

Ifan meyakini dirinya dipanggil dalam kapasitas sebagai Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) pada periode Tahun 2017. Dia meyakini kasus dugaan rasuah itu tidak ada hubungan dengan atribusinya selaku Ketua KPPU.

Kejaksaan Tak Perlu Khawatir Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Rp9,9 Triliun

"Saya mengapresiasi KPK dalam menindaklanjuti surat pemberitahuan terjadinya praktik niaga gas bertingkat yang pernah saya kirimkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi seiring temuan BPH Migas atas hasil pengawasan kegiatan usaha IAE di akhir tahun 2020, salah satu dokumen yang penting dalam kasus tersebut. Untuk itu saya akan terbuka dan menyampaikan seluruh informasi serta dokumen yang dibutuhkan KPK dalam penyidikannya. Bagaimanapun, penanganan korupsi sejalan dengan tugas pengawasan persaingan usaha yang saya jalankan saat ini," ujar Ifan akrab sapaannya melalui keterangan tertulis, dikutip Selasa 20 Mei 2025.

Dipanggil KPK Dua Kali, Anggota DPR Gerindra Anwar Sadad Kembali Mangkir!

Ifan menjelaskan bahwa sudah sepatutnya KPK menelusuri sampai tuntas kasus dugaan rasuah jual beli gas. Dia juga berharap KPK bisa menelusuri kasus dugaan rasuah sampai ke puluhan Badan Usaha Niaga Hilir Migas lainnya yang memperoleh alokasi gas dari Kementerian ESDM.

Lebih lanjut, Ifan menuturkan bahwa dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2016, tidak terdapat satu pun pasal yang menyebutkan peran BPH Migas secara eksplisit dalam hal alokasi gas maupun pengawasan praktik niaga gas bertingkat. 

“Hal ini merupakan tugas dan fungsi dari Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, dan SKK Migas. BPH Migas hanya berwenang melakukan verifikasi volume niaga gas dari sisi kepentingan perhitungan iuran PNBP, sesuai amanat Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah," ujarnya.

Sekadar informasi, KPK sempat memanggil Fanshurullah sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi jual beli gas pada Rabu, 14 Mei 2025. Adapun, Fanshurullah dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) periode 2017-2022.

Kemudian, KPK mengungkapkan bahwa Ketua KPPU RI tersebut diagendakan hadir sebagai saksi pada Senin ini, 19 Mei 2025. Namun ternyata, Fanshurullah minta dijadwal ulang lagi kepada Penyidik KPK.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas PT PGN yakni Komisaris PT IAE pada 2006-2023, Iswan Ibrahim; dan Direktur Komersial PT PGN pada 2016-2019, Danny Praditya.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara dalam tindakan tersebut mencaai 15 juta dolar AS.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya