Soal Kasus Dugaan Suap Tenaga Kerja Asing di Kemnaker, KPK Sebut Sudah Ada 8 Tersangka
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa saat ini diduga sudah ada delapan orang tersangka terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi tentang Tenaga Kerja Asing (TKA).
"Saat ini sudah ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di KPK, Selasa, 20 Mei 2025.
Budi masih belum bisa merincikan para tersangka dalam dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)Â RI. "Secara lengkap kami akan sampaikan," kata Budi.
Jubir KPK Budi Prasetyo
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Lebih lanjut, Budi menuturkan bahwa dugaan rasuah di Kemnaker RI yakni pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker.
"Penggeledahan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan," katanya.
KPK Geledah Kantor Kemnaker RI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI pada Selasa, 20 Mei 2025.
"Benar (penggeledahan)," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Selasa, 20 Mei.
Saat ini penggeledahan masih berlangsung di Kantor Kemnaker RI, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta Selatan.