KPK: Dugaan Kasus Korupsi di Kemnaker Terjadi di Tahun 2020-2023

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pihaknya telah menetapkan lebih dari 10 orang yang menjadi tersangka atas kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa dugaan pemerasaan dan atau penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kementerian Ketenagakerjaan RI terjadi sejak tahun 2020 sampai 2023.

Kejagung Sita Rp11,8 Triliun, Komisi III Minta Kasus CPO Diusut Tuntas Tanpa Tebang Pilih

“(Tempus kasus) periode 2020 sampai dengan 2023,” ujar Plt Deputi Penindakan (Depdak) KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Rabu 21 Mei 2025.

Asep menjelaskan bahwa pegawai di Ditjen Binapenta diduga memungut atau memaksa para calon tenaga kerja asing (TKA) untuk memberikan sesuatu dan atau menerima gratifikasi ketika hendak bekerja di Indonesia.

Anggota DPR Heri Gunawan dan Satori Kembali Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR Bank Indonesia

Adapun tindak pidana tersebut telah diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Photo :
  • Foto: Antara
KPK Sita 3 Lahan di Tuban Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim

“Dengan tersangka delapan orang,” kata Asep.

KPK Geledah Kantor Kemnaker RI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI pada Selasa 20 Mei 2025.

"Benar (penggeledahan)," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Selasa 20 Mei.

Penggeledahan berlangsung di Kantor Kemnaker RI, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta Selatan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya