Masih Berstatus Saksi, Eks Dirut PT Sritex Diperiksa Intensif Kejagung

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Harli Siregar, menyampaikan bahwa saat ini eks Direktur Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, masih menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit.

img_title Jaksa Kerahkan 103 Saksi di Sidang Febrie Adriansyah, Tan Kian hingga Ferry Boboho Dihadirkan

Harli mengatakan, Iwan Setiawan masih berstatus saksi ketika menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, hari ini.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Hari ini yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan dalam status sebagai saksi secara intensif oleh penyidik,” ujar Harli kepada wartawan, Rabu, 21 Mei 2025.

img_title Kejagung: Keberhasilan JKN Bukan Ditentukan Sanksi, Tapi Kepatuhan Berlanjut dan Perlindungan Nyata Pekerja

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Lebih lanjut, dia menyampaikan, pemeriksaan intensif terhadap Iwan Setiawan itu bakal menentukan status dia selanjutnya, apakah tetap menjadi saksi atau ditingkatkan menjadi tersangka.

img_title 209 Ribu Ton Batu Bara Sitaan dari Samin Tan Laku Terjual Rp264 Miliar

“Kemudian penyidik memiliki waktu untuk menentukan bagaimana status yang bersangkutan. Nanti kita update. Tapi saat ini yang bersangkutan masih dilakukan pemeriksaan intensif,” tutur Harli.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah sebelumnya membenarkan Iwan ditangkap pada Selasa malam, 20 Mei 2025.

“Betul. Malam tadi ditangkap di Solo,” kata Febrie saat dikonfirmasi, Rabu, 21 Mei 2025.

Untuk diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit bank kepada perusahaan tekstil PT. Sri Rejeki Isman alias Sritex.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Masih penyidikan umum, dalam hal pemberian kredit bank kepada Sritex,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan Kamis, 1 Mei 2025.

Suasana sidang Febrie Adriansyah

Ferry Boboho Beberkan Permintaan Uang ke Tan Kian, Febrie Adriansyah Disebut Sempat Bilang Rp50 M

Nama taipan properti Tan Kian ikut mencuat dalam persidangan perkara dugaan pemerasan dan TPPU yang menjerat mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.

img_title
VIVA.co.id
2 November 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut