Dua Eks Dirjen Binapenta Kemnaker Dipanggil KPK terkait Kasus Dugaan Pemerasan ke Tenaga Kerja Asing

Tim Jubir KPK Budi Prasetyo
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan kepada mantan dua Direktur Jenderal (Dirjen) Binapenta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jumat, 23 Mei 2025. Mereka dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasaan dan atau penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.

KPK Ajak Masyarakat Ikuti Lelang Hasil Rampasan Koruptor Hari Ini, Berikut Daftarnya

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait pengurusan rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker)," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat, 23 Mei 2025.

Dua mantan pejabat di Kemnaker yang dipanggil KPK menjadi saksi yakni Dirjen Binapenta 2020-2023, Suhartono; dan Dirjen Binapenta 2024-2025, Haryanto.

KPK Sita Apartemen Senilai Rp500 Juta Terkait Korupsi Lahan Tol Trans Sumatera

Tim Jubir KPK Budi Prasetyo

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Kemudian, saksi lainnya yang juga dijadwalkan diperiksa adalah Direktur PPTKA Kemnaker 2017-2019, Wisnu Pramono; dan Direktur PPTKA 2024-2025, Devi Angraeni.

Jaksa Tuntut Eks Direktur Perumda 5,5 Tahun Penjara terkait Korupsi Lahan di Rorotan

Budi belum merincikan materi apa yang bakal dicecar kepada para saksi. Beberapa saksi sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa dugaan pemerasaan dan atau penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kementerian Ketenagakerjaan RI terjadi sejak tahun 2020 sampai 2023.

“(Tempus kasus) periode 2020 sampai dengan 2023,” ujar Plt Deputi Penindakan (Depdak) KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Rabu 21 Mei 2025.

Asep menjelaskan bahwa pegawai di Ditjen Binapenta diduga memungut atau memaksa para calon tenaga kerja asing (TKA) untuk memberikan sesuatu dan atau menerima gratifikasi ketika hendak bekerja di Indonesia.

Adapun tindak pidana tersebut telah diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

“Dengan tersangka delapan orang,” kata Asep.

Penggeledahan juga sudah dilakukan penyidik di Kantor Kemnaker RI hingga dua rumah di wilayah Jabodetabek. Motor dan mobil saat ini sudah disita dalam  penggeledahan oleh penyidik KPK.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya