Respons Istana soal Korpri Usul Batas Usia Pensiun ASN 70 Tahun

Ilustrasi aparatur sipil negara atau ASN
Sumber :
  • Ist

Jakarta, VIVA - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi buka suara soal usulan usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) jadi 70 tahun. Dia menilai usulan tersebut sah-sah saja dan akan ditampung oleh pemerintah.

img_title Usai Ludes Terbakar, Pemerintah Siapkan Pemulihan Desa Adat Sade dalam 4 Tahap

"Ya ini sudah disampaikan juga oleh Bapak Menteri Sekretaris Negara, karena sebagai sebuah usulan tentu sah-sah saja dan usulan-usulan yang baik tentu kita tampung saja," kata Hasan kepada wartawan Senin, 26 Mei 2025.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi

Photo :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

img_title Pemerintah Tegaskan Belum Ada Negara Tetangga yang Protes soal Asap Karhutla

Walaupun, kata dia, dari pemerintah tentu akan mempertimbangkan banyak sekali hal termasuk juga misalnya soal kaderisasi dan regenerasi ASN.

"Dan ke depan, tentu kan pemerintah harus mempersiapkan generasi-generasi baru ASN yang mumpuni yang akan memimpin dan mengurus negara ini," ujarnya.

img_title Pemerintah Gerak Cepat! 1.000 Rumah Disiapkan untuk Korban Gempa di 3 Kabupaten Flores

Hasan menyarankan, sebaiknya Korpri berkonsultasi lebih dulu dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) hingga Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait usulan batas usia pensiun ASN tersebut.

Di sisi lain, dia menegaskan sampai saat ini belum ada pembahasan dari pemerintah menyikapi usulan batas usia pensiun ASN.

"Sampai saat ini belum ada pembahasan. Jadi sampai saat ini masih berupa usulan-usulan saja. Jadi belum ada pembahasan sampai saat ini," pungkas Hasan.

Sebelumnya diberitakan, Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Nasional mengusulkan usia pensiun ASN ditambah. Ketua Umum Korpri, Zudan Arif Fakrulloh mengusulkan agar penambahan batas usia pensiun itu berbeda-beda disesuaikan dengan pangkat masing-masing ASN.

"Korpri mengusulkan agar Pejabat Pimpinan Tinggi atau JPT Utama mencapai usia 65 tahun, JPT Madya atau eselon I mencapai BUP (batas usia pensiun) 63 tahun," ucap Zudan dalam keterangan pers pada Kamis, 22 Mei 2025. 

Kemudian, JPT Pratama atau setingkat eselon II batas usia pensiunnya menjadi 62 tahun, eselon III dan IV menjadi 60 tahun, sedangkan untuk Jabatan Fungsional Utama batas usia pensiunnya mencapai 70 tahun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Zudan menjelaskan, kenaikan batas usia pensiun ini bertujuan untuk mendorong keahlian dan karier pegawai ASN yang berada pada jabatan struktural maupun fungsional.

Usulan tersebut telah disampaikan kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut