Pejabat Kemnaker Peras TKA hingga Rp53 Miliar, KPK: Berlangsung Sejak 2019

Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Binapenta 2024-2025, Haryanto usai diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan tenaga kerja asing di Kemnaker RI
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa pejabat yang sempat bertugas di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI diduga melakukan pemerasan kepada agen tenaga kerja asing (TKA) mencapai Rp53 miliar.

Anggota DPR Heri Gunawan dan Satori Kembali Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR Bank Indonesia

"Pemerasan ini berlangsung sejak tahun 2019, hasil perhitungan sementara bahwa uang yang dikumpulkan dari hasil tindak pidanaa ini sekitar Rp53 miliar,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa 27 Mei 2025.

Penyidik KPK, kata Budi, meminta kepada para tersangka dan saksi bisa kooperatif untuk menjalani proses pemeriksaan.

KPK Sita 3 Lahan di Tuban Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim

Terbaru, KPK pada Senin 26 Mei 2025 kemarin, sudah melakukan pemeriksaan terhadap Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) periode 2021-2025 Gatot Widiartono; Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA tahun 2024-2025 Putri Citra Wahyoe.

Kemudian Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025 Jamal Shodiqin, serta Pengantar Kerja Ahli Muda Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2018-2025 Alfa Eshad. Mereka telah diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Bos Sritex Kembali Jalani Pemeriksaan Kejagung, Serahkan Dokumen Tambahan

“KPK mendalami aliran uang hasil pemerasan dari para agen TKA yang mengurus dokumen izin TKA di Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Budi.

KPK saat ini, sudah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di berbagai lokasi dan menyita total sebelas mobil dan dua sepeda motor. Aset tersebut saat ini disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Timur.

Diketahui sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa dugaan pemerasaan dan atau penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kementerian Ketenagakerjaan RI terjadi sejak tahun 2020 sampai 2023.

“(Tempus kasus) periode 2020 sampai dengan 2023,” ujar Plt Deputi Penindakan (Depdak) KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Rabu 21 Mei 2025.

Asep menjelaskan bahwa pegawai di Ditjen Binapenta diduga memungut atau memaksa para calon tenaga kerja asing (TKA) untuk memberikan sesuatu dan atau menerima gratifikasi ketika hendak bekerja di Indonesia.

Adapun tindak pidana tersebut telah diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). “Dengan tersangka delapan orang,” kata Asep.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya