Putusan MK soal Biaya SD dan SMP Gratis, DPR: Bisa Jalan Kalau Anggaran MBG Dikurangi

Anggota Komisi X DPR RI, Sofyan Tan.(B.S.Putra/VIVA)
Sumber :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Medan, VIVA – Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai dengan Putusan nomor 3/PUU-XXII/2024 meminta pemerintah untuk tidak menarik pungutan apapun alias menggratiskan biaya sekolah untuk tingkat SD dan SMP, baik itu sekolah negeri maupun swasta. 

img_title DPR Soroti Keresahan Masyarakat soal Penerbangan Terdampak Karhutla

Menyikapi hal itu, Anggota Komisi X DPR RI Sofyan Tan mengatakan, pihaknya akan segera membahas putusan MK No 3/PUU-XXII/2024 terkait kewajiban pemerintah untuk membebaskan uang sekolah tingkat SD dan SMP pada sekolah-sekolah swasta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Usai dibahas ditingkat DPR RI, politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, realisasi atau implementasi dari putusan tersebut baru bisa dilaksanakan pada tahun 2026 mendatang atau tahun ajaran selanjutnya.

img_title 91 Dapur MBG Kena Suspend Buntut Tak Kembalikan Dana ke Kas Negara, Totalnya Rp18 Miliar

Ilustrasi siswa sekolah dasar, siswa SD, murid sekolah dasar, murid SD

Photo :
  • Antara

“Setelah ini (reses) kami akan bahas segera di DPR, mungkin bisa untuk 2026,” ucap Sofyan Tan kepada wartawan, disela-sela kunjungan reses di SD Genpita Ceria, di Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Senin 2 Juni 2025.

img_title Data Penerima MBG Alami Pembaruan, Kepala BGN: Diberikan ke Penerima Manfaat yang Tercatat Jelas

Sofyan Tan memberikan pendapat atau saran untuk merealisasikan putusan MK itu yakni dengan pemerintah Probowo-Gibran rela mengurangi anggaran makan bergizi gratis (MBG), yang sangat fantastis dan menaikkan anggaran di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah empat kali lipat. 

Dengan itu, Sofyan Tan mengatakan pemerintah tinggal menyalurkan anggarannya melalui penambahan dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk swasta yang selama ini diterima Rp 900 ribu per siswa SD dan Rp 1,1 juta per siswa SMP dalam satu tahun.

“Bisa jalan, kalau mau dikurangi anggaran MBG alihkan ke Kemendikdasmen. Nanti bisa melalui dana BOS,” tutur Sofyan Tan.

Sofyan Tan pun sempat bertanya kepada para orangtua siswa yang hadir saat itu, apakah menginginkan uang sekolah gratis atau makan bergizi gratis.

"Dan ternyata semua orangtua siswa serentak jawab ingin sekolah gratis," kata Sofyan Tan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Seperti diketahui pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menetapkan pagu indikatif belanja APBN untuk 2026 sebesar Rp1.157,77 triliun. Badan Gizi Nasional mendapatkan anggaran terbesar yakni Rp 217,86 triliun yang terdiri dari Rp210,4 triliun untuk program pemenuhan gizi nasional dan Rp7,45 triliun untuk anggaran dukungan manajemen.

Sementara Kemendikdasmen yang diberi tanggungjawab untuk membebaskan uang sekolah pendidikan tingkat dasar hanya memiliki Rp33,65 triliun. Termasuk pagu terendah dari 10 kementerian dan lembaga.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut