Kejagung Bakal Sita Seluruh Aset Sritex Buat Pulihkan Kerugian Negara?

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA - Korps Adhyaksa mengungkap peluang pihaknya menyita aset PT. Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) alias Sritex dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit.

Tetapkan 9 Tersangka Kasus Minyak Mentah, Mahfud: Jaksa Agung Penuhi Janjinya

Kejaksaan Agung masih mempertimbangkan beberapa hal lebih dulu sebelum penyitaan. Penyidik masih menunggu proses pendataan dari hak-hak pekerja dalam proses kepailitan Sritex Grup.

"Penyidik akan secara bijak, melihat bahwa jangan sampai hak-hak pekerja yang sekarang dalam proses pendataan dan seterusnya itu terganggu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar pada Selasa, 3 Juni 2025.

Riza Chalid Dicekal, Kejagung Kerahkan Atase ke Luar Negeri Buru Raja Minyak

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar

Photo :
  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan

Meski begitu, pihaknya mengatakan kalau mereka bakal minta pertanggungjawaban kepada pihak manapun yang sudah terlibat dalam kasus tersebut. Sebab, hal itu merupakan upaya Kejaksaan dalam memulihkan kerugian negara pada kasus tersebut. Sejauh ini, kerugian negara baru mencapai Rp692 miliar.

Kantor GoTo Digeledah Kejagung terkait Korupsi Laptop, Dokumen hingga Barbuk Elektronik Disita

"Ya tentu nanti penyidik akan berupaya, bagaimana upaya-upaya penyelamatan terhadap pemulihan kerugian negaranya," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Bos PT. Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL), Iwan Setiawan Lukminto ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit terkait Sritex. Korps Adhyaksa mengaku sudah punya alat bukti yang cukup menetapkan Iwan Setiawan jadi tersangka. Kemudian, ada dua tersangka lain yaitu dua eks pejabat tinggi pada Bank BJB dan Bank DKI. 

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap DS, YM dan ISL pada hari ini Rabu 21 Mei 2025, penyidik pada Jampidsus Kejagung RI menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar pada Rabu, 21 Mei 2025.

Gedung Kejaksaan Agung

Jadikan Tersangka Korupsi, Kejagung Dianggap Berani Dobrak Tembok yang Pagari Riza Chalid

Pakar hukum, Hieronymus Soerja Tisnanta menyebut Kejagung telah berani menetapkan M. Riza Chalid sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina.

img_title
VIVA.co.id
12 Juli 2025