Mengkritik Kepala Desa, Yusuf Diseret ke Meja Hijau: Saya Tidak Menyerang Pribadi Siapapun!
- tangkapan layar/tvone
Karawang, VIVA – Seorang warga Desa Pinayungan, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, diproses secara hukum setelah menyampaikan kritik terhadap pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) oleh pemerintah desa. Yusuf Saputra, nama warga tersebut, kini berstatus terdakwa dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Karawang.
Kasus ini bermula dari pernyataan Yusuf yang dipublikasikan di salah satu media online pada tahun 2023. Dalam wawancara dengan seorang jurnalis, Yusuf mengkritik transparansi pengelolaan dana CSR oleh salah satu perusahaan melalui pemerintah desa setempat.
Namun pada akhir tahun 2024, Yusuf ditetapkan sebagai tersangka dengan dakwaan pencemaran nama baik kepala desa. Berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kepolisian dan jaksa penuntut umum, kemudian dilimpahkan ke pengadilan.
Dalam sidang yang digelar dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi), Kuasa Hukum Yusuf menyatakan bahwa pernyataan kliennya adalah bagian dari produk jurnalistik, bukan tindak pidana murni. Mereka berpendapat bahwa kasus ini seharusnya ditangani oleh Dewan Pers, bukan melalui jalur pidana.
"Yang saya sampaikan adalah kritik membangun, bukan untuk menyerang pribadi siapapun," kata Yusuf usai sidang, Rabu, 4 Juni 2025.
Sementara itu, di luar gedung pengadilan, puluhan mahasiswa Karawang menggelar aksi solidaritas. Mereka mengecam proses hukum yang dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi.
"Kami menolak segala bentuk upaya pembungkaman terhadap warga yang menyuarakan kepentingan publik," ujar salah satu orator aksi.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut batas antara kritik konstruktif dan dugaan pencemaran nama baik, serta membuka perdebatan tentang perlindungan kebebasan berekspresi dalam ranah digital dan media.
Laporan: Agung Prasetyo-tvOne
