PPIH Ungkap Penyebab Jemaah Haji Heri Risdyanto Dipulangkan ke RI, Padahal Sudah Berihram
- Ist
Mekkah, VIVA – Jemaah haji Indonesia Kloter KJT-27 asal Bandung, Jawa Barat, Heri Risdyanto bin Warimin ditolak masuk ke wilayah Arab Saudi, padahal dirinya sudah mendarat di Bandara Internasional King Abdulaziz, Jeddah, Arab Saudi.
Heri ditolak masuk wilayah Arab Saudi karena tidak lolos pemeriksaan imigrasi terkait dokumen visa. Setelah melalui berbagai pemeriksaan dan klarifikasi pihak imigrasi Arab Saudi, Heri akhirnya gagal melanjutkan perjalanan ke Mekkah untuk menunaikan ibadah haji dan terpaksa dipulangkan ke Tanah Air.
Terkait hal ini, Kantor Urusan Haji RI Daerah Kerja Bandara membenarkan insiden jemaah haji Indonesia yang ditolak masuk wilayah Arab Saudi oleh pihak imigrasi di Bandara Jeddah. Insiden itu terjadi pada Jumat, 30 Mei 2025.
Kepala PPIH Daerah Kerja Bandara, Abdul Basir menjelaskan bahwa jemaah haji yang dimaksud bernama adalah jemaah haji Kloter KJT-27 atas nama Heri Risdiyanto Warimin.
Jemaah Haji Indonesia gelombang kedua tiba di Jeddah Arab Saudi
- Media Center Haji 2024
Heri bertolak dari Bandara Kertajati pada Jumat, 30 Mei 2025, dengan maskapai Saudi Airlines dengan Nomor Penerbangan: SV-5103. Ia mendarat di Bandara Jeddah pada Jumat malam, pukul 21.20 WAS dan melakukan pemeriksaan di konter imigrasi.
"Pada pukul 22.40 WAS, petugas Saudi Airlines menyampaikan bahwa jemaah atas nama di atas tertahan di bagian imigrasi," kata Abdul Basir dalam keterangannya yang diterima VIVA, Rabu, 4 Juni 2025.
Selanjutnya, kata Abdul Basir, Daker Bandara menugaskan dua orang petugas penghubung, untuk masuk ke area imigrasi dan memberikan bantuan (advokasi) kepada jemaah tersebut. "Hasil pengecekan Imigrasi Arab Saudi, diketahui bahwa visa jemaah tersebut tidak terbaca dalam sistem keimigrasian Arab Saudi," ujarnya
Kemudian, Siskohat Daker Bandara melakukan pemeriksaan terhadap status visa jemaah atas nama Heri dalam sistem, dan menemukan bahwa visa telah dibatalkan karena adanya permohonan penundaan dari Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat.
"Hal ini sesuai dengan surat permohonan tunda-ganti kepada Subdit Dokumen tertanggal 22 Mei 2025, di mana nama Heri Risdiyanto Warimin digantikan oleh Robiani (X3990231)," ungkap Abdul Basir yang menjelaskan bahwa hasil konfirmasi dengan Subdit Dokumen juga membenarkan adanya surat permohonan penundaan dan penggantian nama jemaah tersebut.