Keluarga Juwita Jurnalis di Kalsel Tagih Keadilan: Oknum TNI AL Jumran Tak Dituntut Hukuman Mati

Oknum Prajurit TNI AL Kelas Satu Jumran (tengah).
Sumber :
  • Antara FOTO

Banjarbaru, VIVA - Keluarga korban pembunuhan jurnalis asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Juwita (23), kecewa dengan tuntutan terhadap oknum Prajurit TNI AL Kelas Satu Jumran. Selaku terdakwa, Jumran tak dituntut pidana mati atas perbuatannya.

Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Pariaman Dituntut Hukuman Mati

Kuasa Hukum Keluarga Korban, Muhamad Pazri mengatakan pihak keluarga selalu memohon kepada Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin agar menuntut terdakwa dengan pidana maksimal. 

"Karena ini jelas perencanaan yang matang, namun ternyata hanya pidana seumur hidup,” kata Muhamad Pazri usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin di Banjarbaru, Rabu, 4 Juni 2025.

KUHP Baru Bisa Jerat Jurnalis, Kejagung Bicara Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

Menurut dia, dari fakta-fakta persidangan serta bukti yang ada, terdakwa layak dituntut maksimal dengan pidana mati.

“Yang melakukan pembunuhan adalah aparat negara (militer), masyarakat sipil saja kalau kasus seperti ini bisa dihukum maksimal pidana mati,” jelas Pazri.

Jurnalis jadi Korban Jambret di Halte Balai Kota, Pramono Janji Lakukan Perbaikan

Pazri mengatakan keluarga korban kecewa dengan tuntutan tersebut karena dianggap kurang maksimal. Apalagi, ia mengatakan dalam persidangan, tak ada fakta yang bisa meringankan hukuman atas perbuatan terdakwa.

Terdakwa Kelasi Satu Jumran (berdiri tengah)

Photo :
  • ANTARA/Tumpal Andani Aritonang

Pun, ia bilang dari Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) RI sudah memberikan sejumlah rekomendasi. Selain itu, sepakat bahwa terdakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban.

Sebelumnya pada Senin (2/6), pihak keluarga sempat mengirimkan surat kepada Kepala Odmil Banjarmasin. Surat itu berisi permohonan agar terdakwa dituntut maksimal dengan pidana mati.

Menurut Pazri, dalam sistem peradilan di Indonesia, biasanya vonis hakim tak jauh berbeda dengan tuntutan saat persidangan. Dengan demikian, pidana mati terhadap terdakwa Jumran dalam kasus ini memiliki peluang yang cukup kecil.

Namun demikian, pihak keluarga tetap menghormati Odmil Banjarmasin. Sebab, hal itu sepenuhnya merupakan kewenangan lembaga tersebut dalam memberikan tuntutan terhadap terdakwa yang merupakan prajurit TNI.

“Kami berharap majelis hakim dapat mengambil keputusan yang bijak saat pembacaan vonis nanti sehingga pihak keluarga korban mendapatkan keadilan sesuai dengan perbuatan terdakwa,” ujar Pazri.

Adapun dalam agenda sidang, Odmil Banjarmasin menuntut oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran, terdakwa pembunuhan terhadap jurnalis asal Banjarbaru bernama Juwita (23), dengan pidana penjara seumur hidup.

“Pidana seumur hidup agar terdakwa dipenjara sampai meninggal di dalam sel. Mengingat dakwaan primer Pasal 340 KUHP terbukti secara sah dan meyakinkan. Kami mohon majelis hakim menjatuhkan pidana seumur hidup terhadap terdakwa,” demikian kata Kepala Odmil III-15 Banjarmasin Letkol CHK Sunandi ketika membacakan tuntutan di Ruang Sidang Antasari, Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin di Banjarbaru, Rabu.

Sunandi menyampaikan terdakwa secara sengaja dan telah merencanakan terlebih dahulu untuk merampas nyawa korban. Dengan demikian, terdakwa layak dituntut pidana seumur hidup serta pidana tambahan agar terdakwa Jumran dipecat dari dinas TNI AL.

“Tidak terdapat alasan pembenar terhadap perbuatan terdakwa dan tidak ada alasan pemaaf terhadap kesalahannya. Maka terdakwa harus dihukum,” ujar Sunandi.

Aksi pelaku tega membunuh jurnalis Juwita  terjadi di Jalan Trans Gunung Kupang, Cempaka, Cempaka, Kota Banjarbaru pada 22 Maret 2025.

Jasad korban Juwita ditemukan warga tergeletak di tepi jalan sekitar pukul 15.00 WITA. Jasad korban bersama sepeda motor miliknya yang kemudian muncul dugaan menjadi korban kecelakaan tunggal.

Korban bekerja sebagai jurnalis media dalam jaringan (daring) lokal di Banjarbaru. Korban sudah mengantongi uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.

Di bagian leher korban terdapat sejumlah luka lebam. Kemudian, keterangan kerabat korban juga menyebut ponsel milik Juwita tidak ditemukan di lokasi. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya