KPK Umumkan 8 Tersangka Kasus Pemerasan Izin Tenaga Kerja Asing Kemnaker, Ini Daftarnya

Plh Dirdik KPK Budi Sokmo dan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengumumkan 8 orang tersangka terkait kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.

Komplotan Emak-emak Pencuri Lintas Provinsi Ditagkap, Beraksi di Mal Kediri hingga Jogja

"Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 8 (delapan) orang sebagai tersangka," kata Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo di Gedung Merah Putih KPK, Kamis 5 Juni 2025.

Budi mengatakan surat perintah penyidikan (sprindik) para tersangka terbagi menjadi enam. Ada sprindik tersangka yang digabung.

Presiden Prabowo Naikkan Gaji Hakim 280 Persen, KPK Harap Jadi Benteng Godaan Korupsi

"Jadi, di dalam proses penyidikannya dari 8 tersangka tersebut hanya enam sprindik saja yang diterbitkan, karena yang tiga orang ini yang terakhir ini. Jadi, satu sprindik saja," jelas Budi Sokmo.

Ilustrasi tersangka kasus tindak pidana korupsi yang telah ditahan oleh KPK diborgol.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Segera Diadili soal Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara

Adapun delapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan tenaga kerja asing (TKA) itu yakni:

1. SH (Suhartono), selaku Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2020 s.d. 2023.

2. HY (Haryanto), selaku Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019 s.d. 2024; kemudian diangkat menjadi Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2024 s.d. 2025.

3. WP (Wisnu Pramono), selaku Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2017 s.d. 2019.

4. DA (Devi Angraeni) selaku Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2020 s.d Juli 2024. Kemudian, diangkat menjadi Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2024 s.d. 2025.

5. GTW (Gatot Widiartono), selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja tahun 2019 s.d. 2021; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019 s.d. 2024; serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2021 s.d. 2025.

6. PCW (Putri Citra Wahyoe), selaku Staf pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) pada Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2019 s.d. 2024.

7. JMS (Jamal Shodiqin), selaku Staf pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) pada Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2019 s.d. 2024.

8. ALF (Alfa Eshad), selaku Staf pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) pada Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2019 s.d. 2024.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya