KPK: Eks Dirjen Binapenta Kemnaker Peras Tenaga Kerja Asing hingga Rp18 Miliar

Ilustrasi tenaga kerja asing
Sumber :
  • tvOne

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa total dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) yang hendak bekerja di Indonesia mencapai Rp53,7 miliar. Para tersangka melakukan dugaan pemerasan sejak tahun 2019-2024.

"Selama periode tahun 2019 sampai dengan 2024, jumlah uang yang diterima para tersangka dan pegawai dalam Direktorat PPTKA yang berasal dari pemohon RPTKA sekurang-kurangnya adalah Rp53,7 miliar," ujar Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo di Gedung KPK, Kamis 5 Juni 2025 petang.

Budi menyebut bahwa saat ini sudah ada delapan orang yang ditetapkan menjadi tersangka. Delapan orang itu melakukan dugaan pemerasan dengan hasil penerimaan yang berebeda-beda.

Salah satunya yakni, mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan, HY alias Haryanto. Haryanto menerima Rp18 miliar usai memeras para calon pekerja asing.

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Photo :
  • Foto: Antara

Kemudian, SH (Suhartono), selaku Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2020 s.d. 2023 menerima uang pemerasan kurang lebih selama Rp460 juta.

Selanjutnya, WP (Wisnu Pramono), selaku Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2017 s.d. 2019 menerima uang dugaan pemerasan Rp580 juta.

DA (Devi Angraeni) selaku Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2024 s.d. 2025 menerima uang dugaan pemerasan kurang lebih Rp2,3 miliar.

Kemudian, GTW (Gatot Widiartono) menerima uang dugaan pemerasan kurang lebih Rp6,3 miliar; PCW kurang lebih menerima sebanyak Rp13,9 miliar; ALF sebanyak Rp1,8 miliar dan IMS menerima Rp1,1 miliar.

Soroti Perpres 46 soal Pengadaan Barang dan Jasa, ICW: Banyak Potensi Konflik Kepentingan

"Sedangkan sisanya digunakan untuk dibagikan kepada para pegawai di Direktorat PPTKA sebagai uang 2 (dua) mingguan. Bahwa para pihak tersebut di atas menggunakan uang itu untuk kepentingan sendiri dan untuk membeli sejumlah aset yang dibeli atas nama sendiri maupun atas nama keluarga," kata Budi.

Adapun delapan orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK, dianataranya:

Temui Jajaran Kementerian PU, KPK Ungkap Ini Hasilnya

1. SH (Suhartono), selaku Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2020 s.d. 2023.

2. HY (Haryanto), selaku Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019 s.d. 2024; kemudian diangkat menjadi Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2024 s.d. 2025.

KPK: Kerugian Negara Dana Operasional Kepala Daerah Papua Rp 1,2 Triliun, Ada Tersangkanya

3. WP (Wisnu Pramono), selaku Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2017 s.d. 2019.

4. DA (Devi Angraeni) selaku Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2020 s.d Juli 2024 kemudian diangkat menjadi Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2024 s.d. 2025.

5. GTW (Gatot Widiartono), selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja tahun 2019 s.d. 2021; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019 s.d. 2024; serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2021 s.d. 2025.

Logo Komisi Pemberantasan Korupsi

Photo :
  • Istimewa

6. PCW (Putri Citra Wahyoe), selaku Staf pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) pada Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2019 s.d. 2024.

7. JMS (Jamal Shodiqin), selaku Staf pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) pada Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2019 s.d. 2024.

8. ALF (Alfa Eshad), selaku Staf pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) pada Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2019 s.d. 2024.

Delapan tersangka itupun, langsung dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B jo. Pasal 18.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya