Kemlu Ungkap 5 WNI yang Dituding Bocorkan Data Jet Korsel Sudah Pulang ke Indonesia

Direktur Jenderal Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha.(B.S.Putra/VIVA)
Sumber :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Jakarta, VIVA – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI memastikan sebanyak 5 orang warga negara Indonesia (WNI) yang menjalani proses hukum sudah kembali pulang ke Indonesia.

Menhan Sjafrie Dorong Diplomasi Pertahanan Bebaskan WNI Ditahan di Myanmar

Hal tersebut terkait dengan tudingan 5 teknisi WNI membocorkan data rahasia ketika terlibat atau berpartisipasi pengembangan pesawat tempur Korea KF-21.

“Lima WNI sudah pulang ya,” ujar Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI Judha Nugraha kepada wartawan, Minggu, 8 Juni 2025.

Tiara Andini Ditransfer Suami Jaksa Rp8 Miliar dari Hasil Memeras, 'Bilangnya Rezeki'

Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kemlu RI, Judha Nugraha

Photo :
  • ANTARA/Azmi Samsul Maarif

Kelima WNI tersebut kini sudah dibebaskan dan saat ini sudah ditangguhkan dari penuntutan perkara tersebut.

Tilap Barang Bukti Rp11,7 Miliar, Eks Jaksa Kejari Jakbar Divonis 7 Tahun Penjara

Judha Nugraha menyampaikan bahwa kelima WNI itu dalam kondisi baik dan juga sehat, serta saat ini sudah berkumpul kembali dengan keluarga masing-masing.

“Sudah berkumpul bersama keluarga di Indonesia,” kata dia.

Adapun kelima WNI tersebut, melansir dari media Korea Selatan Maeil Business Newspaper pada Jumat, 6 Juni 2025, melaporkan bahwa berdasarkan sumber pemerintah pada tanggal 2 Juni, jaksa telah membebaskan kelima orang tersebut dari pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Teknologi Pertahanan, Undang-undang Bisnis Pertahanan, dan Undang-Undang Perdagangan Luar Negeri bulan lalu.

Tak hanya itu, penuntutan yang dilakukan Jaksa juga ditangguhkan disebabkan melanggar Undang-Undang Pencegahan Persaingan Tidak Sehat.

Lima WNI itu ditangkap ketika tengah bekerja di Korea Aerospace Industries (KAI) di Sacheon, Provinsi Gyeongsang Selatan, lantaran dituding mencoba membocorkan perangkat penyimpanan seluler (USB) yang berisi data terkait pengembangan KF-21.

Pertimbangan jaksa membebaskan kelimanya itu ditengarai fakta bahwa data yang coba dibocorkan tidak mengandung informasi rahasia yang dinilai penting.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya