Menteri LH Sebut Ada Peluang 4 Perusahaan Nikel di Raja Ampat Dijerat Pidana
- VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham
Jakarta, VIVA – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan ada peluang hukuman pidana bagi empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya yang izinnya sudah dicabut oleh pemerintah.
Namun, kini pihaknya akan melakukan pendalaman dan pengawasan terkait hal tersebut.
“Memang ada tiga pendekatan utama, mulai sanksi pengadministrasi pemerintah, kemudian sengketa lingkungan hidup dan gugatan pidana,” ucap Hanif kepada wartawan di Istana Negara, Selasa, 10 Juni 2025.
Hanif menegaskan bahwa tak menutup kemungkinan dari empat perusahaan itu dijerat secara pidana karena aktivitas penambangan yang tak sesuai aturan. “Ini ada potensi pidana terkait kegiatan pertambangan yang telah dilakukan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hanif menegaskan pihaknya tak akan berhenti pada pengawasan saja. Ia mengatakan, perusahaan juga harus melakukan pemulihan kerusakan.
“Tidak berarti dicabut kemudian selesai, pemulihannya akan dilakukan oleh kementerian lingkungan hidup bersama teman-teman (Kementerian) ESDM,” tutup Hanif.
Diketahui, Presiden RI Prabowo Subianto memutuskan untuk mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa empat perusahaan itu yakni PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) dan PT Nurham.
"Secara lingkungan atas yang disampaikan Menteri LHK kepada kami, melanggar dan kita mengecek di lapangan, kawasan ini menurut kami harus kita lindungi dengan tetap melindungi biota laut," ucap Bahlil di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa, 10 Juni 2025.
Bahlil mengatakan bahwa izin usaha pertambangan diberikan kepada empat perusahaan itu sebelum Raja Ampat ditetapkan sebagai kawasan geopark.
"Bapak Presiden punya perhatian khusus menjadikan Raja Ampat tetap menjadi wisata dunia dan menjadi keberlanjutan," katanya.