2 Orang Ini Ditangkap Polisi Karena Bunuh 200 Trenggiling Senilai Rp1,2 Miliar

Foto Rilis (dok:istimewa)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA - Sindikat penjualan sisik trenggiling diungkap polisi. Sebanyak dua orang ditangkap yaitu inisial RK dan A. Hewan trenggiling adalah salah satu hewan yang dilindungi.

PDIP Bakal Sikapi Putusan MK soal Pemilu Tunggu Megawati Pulang dari China

Hal ini diungkap Direktur Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Nunung Syaifuddin.

"Tindak pidana pemanfaatan bagian tubuh satwa yang dilindungi. Untuk kali ini yang berhasil kita ungkap adalah jual-beli sisik Tringgiling, merupakan salah satu hewan yang dilindungi dari wilayah negara kita," ujar dia pada Rabu, 11 Juni 2025.

Pria 50 Tahun Jadi Tersangka Pelecehan Penumpang Citilink, Modusnya Bikin Geleng Kepala!

Foto Rilis (dok:istimewa)

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Kata dia, pengungkapan tersebut dilakukan pasca polisi menerima adanya laporan pengiriman sisik trenggiling ke hotel. Kemudian, diselidiki hingga akhirnya diketahui pengirim yakni tersangka A.

MAKI Ungkap Jurist Tan Eks Stafsus Nadiem Ada di Australia, Desak Kejagung Terbitkan Red Notice

Adapun, tersangka A mendapat sisik treggiling tersebut dari tersangka RK. Yang bersangkutan diketahui perannya mencari dan membunuh trengiling. RK memburu tenggiling di kawasan Garut, Jawa Barat, dari hutan-hutan yang ada di kecamatan Bayongbong, Garut.

"Dua orang tersangka yaitu inisial RK berperan mencari dan menyediakan sisi terenggiling, dan tersangka inisial A berperan menjual kepada customer yang berminat membeli sisi tenggiling tersebut," kata dia. 

Dari keduanya disita 30,5 kilogram sisik tenggiling yang bakal diperjualbelikan. Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 40 Ayat (1), huruf F Juncto Pasal 21 Ayat (2), huruf C Undang-Undang Nomor 32 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar. 

"Sisik terenggiling memiliki nilai jual sangat tinggi karena diminati untuk pengobatan tradisional, dan juga dapat disalahgunakan sebagai bahan pembuatan narkotik jenis sabu. Barang bukti yang berhasil disita yaitu 30,5 kilogram sisik terenggiling yang diperkirakan diperoleh dari 200 ekor terenggiling yang telah dibunuh, sehingga total nilai kerugian negara akibat perbuatan para pelaku mencapai Rp1,2 miliar," kata dia lagi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna

Eks Stafsus Nadiem Bakal Masuk Buron, Siap Diterbitkan Red Notice untuk Jurist Tan

Kejagung bersiap memasukkan eks stafsus Nadiem yakni Jurist Tan dalam daftar buronan alias Daftar Pencarian Orang (DPO).

img_title
VIVA.co.id
16 Juli 2025