Eks Sekjen Kemnaker Irit Bicara Usai Digarap KPK
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Heri Sudarmanto rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi di KPK terkait kasus dugaan pemerasan kepada tenaga kerja asing (TKA) di Ditjen Binapenta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI terjadi sejak 2019-2024. Dia diperiksa jadi saksi pada Rabu 11 Juni 2025.
Heri hanya berbicara singkat kepada awak media usai diperiksa. Dia keluar Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 17.20 WIB.
Heri tampak mengenakan kemeja putih dilengkapi jaket biru navy. Heri nampak begitu terburu-buru usai diperiksa menjadi saksi.
“Cuma dikit kok (pertanyaannya),” kata Heri di KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Selain Heri, penyidik KPK juga turut memanggil saksi lainnya. Di antaranya yakni Pengantar Kerja Ahli Utama di Ditjen Binapenta dan PKK Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2021-2025, Ruslan Irianto Simbolon, Pensiunan Kontraktor CV Sumber Roll A Door, M. Andi, Karyawan PT Samyang Indonesia, Agus Mulyana
Diketahui KPK telah mengungkapkan modus pegawai di Kemnaker RI terkait dugaan pemerasan kepada tenaga kerja asing (TKA) yang hendak bekerja di Indonesia. Salah satu modusnya yakni, jika TKA tidak membayar maka pejabat Kemnaker mempersulit semua izin persyaratannya.
Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo menjelaskan bahwa tenaga kerja asing harus memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Sebab, dokumen RPTKA itu harus dimiliki para tenaga kerja asing agar bisa bekerja sekaligus tinggal di Indonesia.
"Setiap pemberi kerja yang akan mempekerjakan TKA wajib memiliki Dokumen Pengesahan RPTKA," ujar Budi Sokmo di Gedung KPK, Kamis 5 Juni 2025.
Budi menuturkan bahwa Pengurusan Pengesahan RPTKA dilakukan di Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA), Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (BINAPENTA) Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Nantinya, Direktorat PPTKA dan Direktorat Binapenta akan mengeluarkan dua dokumen yang diajukan oleh pemohob secara online. Dua dokumen itu yakni Hasil Penilaian Kelayakan (HPK) dan Pengesahan RPTKA.
"Atas permohonan tersebut dilakukan verifikasi secara berjenjang pada Dirjen Binapenta dan PKK," sebut dia.
Dalam tahapan tersebut, kata Budi, ada celah untuk para pejabat di Dirjen Binapenta Kemnaker RI untuk melakukan dugaan pemerasan. Para tersangka, akhirnya meminta bayaran oleh para pemohon jika dokumen yang dibutuhkan bisa terbit agar TKA bisa bekerja didalam negeri.